Pemred Obor Rakyat Blak-blakan di Mata Najwa: Pastikan Akan Terbit Lagi Sebelum Pilpres

"Iya (terbit lagi), yang pasti sebelum Pilpres," kata Setiyardi Budiono menjawab pertanyaan Najwa Shihab di Mata Najwa di Trans7, Jakarta, Rabu (16/1)

Capture Trans7
Najwa Shihab mengundang Pemred Obor Rakyat Setiyardi di Mata Najwa terkait tema PKI dan Hantu Politik: Jejak Obor Rakyat di Trans7, Rabu (16/1/2019) malam. 

Pemred Obor Rakyat Blak-blakan di Mata Najwa: Pastikan Akan Terbit Lagi Sebelum Pilpres

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kabar tabloid Obor Rakyat bakal terbit lagi dibenarkan oleh Pemimpin Redaksinya, Setiyardi Budiono.

"Iya (terbit lagi), yang pasti sebelum Pilpres," kata Setiyardi Budiono menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa di Trans7, Jakarta, Rabu (16/1) malam.

Ketika Najwa meminta tanggapannya lagi soal warning dari Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk 'Awas jangan macam-macam, nanti akan masuk penjara lagi', Setiyardi menjawab: "Itu (Menteri Hukum dan HAM) baperan aja."

Setiyardi mengaku bebas bersyarat pada 3 Januari 2019, setelah dihukum sekitar 1 tahun penjara karena satu tulisannya di tabloid yang dipimpinnya di Obor Rakyat. 

Ia lalu bertanya kepada petugas yang mengeluarkannya dari penjara Cipinang mengenai apa kewajiban dan haknya sebagai orang dengan status bebas bersyarat. 

"Dia sebut, kewajiban saya cuma satu sebenarnya, bahwa saya setiap bulan harus melapor ke LP Cipinang, dan itu akan saya lakukan dengan baik karena saya warga yang taat hukum," jelasnya.

"Apa larangannya? Ada dua, yang pertama saya tidak boleh ke luar negeri sampai masa tahanan saya penuh, selesaipada bulan Mei. Yang kedua, tidak boleh melakukan pelanggara hukum. Saya lalu bilang sama bapak-bapak itu, itu mah bukan orang JB (Jaminan Bersyarat). orang yang bukan JB pun tidak boleh melanggar hukum," kata Setiyardi.

Najwa Shihab menimpali dengan menegaskan tidak boleh menyebar hoaks, fitnah dan hal-hal lainnya yang berbau negatif.

Terkait rencana akan terbitnya lagi Obor Rakyat, Polri menyerahkan rencana bakal kembali terbitnya tabloid Obor Rakyat jelang Pilpres 2019 ke Dewan Pers.

Sehari sebelum pemungutan suara, Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat kiriman tabloid Obor Rakyat, Selasa (8/7/2014).
Sehari sebelum pemungutan suara, Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat kiriman tabloid Obor Rakyat, Selasa (8/7/2014). (KOMPAS.com/Ahmad Winarno)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Dewan Pers memiliki peran dan otoritas dalam mengawasi media. "Itu sangat tergantung dengan Dewan Pers yang berwenang mengawasi media itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019) dilansir Kompas.com

Polisi, kata Dedi, siap memberikan bantuan kepada Dewan Pers bila mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait. 

"Kalau ada rekomendasi ke polisi bisa disidik, ya kami sidik. Kami siap dan itu tergantung Dewan Pers yang meng-assessment itu," tutur Dedi.

Pemimpi Redaksi Obo Rakyat Setiyardi Budiono sebelumnya mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.

"Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya sedang mempersiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi mengutip video yang tayang di situs Kompas TV.

Tabloid Obor rakyat terbit pada Mei 2014 atau menjeleng Pemilihan Presiden 2014. Kala itu, Pilpres diikuti pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

Timses Jokowi-JK, Juni 2014, melaporkan Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu karena menganggap tabloid tersebut menghina dan memfitnah Jokowi.

Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Bawaslu yang menganggap laporan tersebut masuk pada ranah pidana kemudian melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Pemimpin redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan redaktur pelaksananya Darmawan Sepriyosa dihukum delapan bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Mei 2018, Kejaksaan Agung mengeksekusi keduanya ke Lapas Cipinang setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Saat ini keduanya sedang menjalani cuti bersyarat yang diberikan Kemenkumham pada Januari hingga Mei 2019.

Cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke kehidupan sosial masyarakat. Menurut Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menjalani dua per tiga masa hukuman.[]

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Obor Rakyat Disebut Bakal Terbit Lagi, Polri Serahkan ke Dewan Pers"

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved