Status K2 Hilang dan Tak Bisa Naik Golongan, Forum Keberatan P3K/PPPK jadi Solusi Masalah Honorer

Seorang tenaga honorer yang memilih menjadi PPPK atau P3K disebut harus siap menerima konsekuensinya. Salah satunya, kehilangan status K2.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Guru honorer demonstrasi tuntut kesejahteraan saat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2017 lalu. 

Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyebutkan ada empat lowongan cpns yang tidak terisi.

Beberapa lowongan yang tidak terisi ini karena sepi pendaftar.

"Sudah final hasik rekrutmen CPNSnya. Ada empat lowongan yang kosong, diantaranya guru agama Katolik, Kristen, serta analis," urainya.

Dia menyebutkan, untuk pemberkasan dan pemberian SK CPNS tersebut masih menunggu dari pemerintah pusat.

Hanya saja, kata dia, pemberian SK tersebut dimungkinkan mundur.

"Saya memperkirakan bisa mundur ada Pemilu juga pada bulan Maret. Namun, kami tunggu pusat," jelasnya.

Kenali Bahaya Gula Rafinasi, Izin 6 Perusahaan Sudah Dicabut Karena Menjualnya ke Pasar

Duduk Lesehan Beralas Tikar Plastik jadi Cara Kerabat Rayakan Ulang Tahun Band Seventeen ke-20

Keberatan

Pengurus Forum Honorer K2 DIY, Eko Mujiyanta menolak PPPK untuk solusi penyelesaian K2 Indonesia.

Dia menyebutkan, jika masuk PPPK berarti harus siap konsekuensinya.

Yakni, status K2nya hilang.

"Selain itu, masa kontrak hanya 2 tahun dan dalam UU ASN tidak ada klausul dari PPPK bisa menjadi PNS," katanya.

Selain itu PPPK juga akan jadi profesi yang semula disandangnya atau tidak bisa berkembang, tidak bisa naik jabatan, tidak bisa naik golongan, dan lainnya.

PPPK juga tidak mendapatkan tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua.

Seorang PPPK juga sewaktu-waktu akan diberhentikan sesuka hati oleh pembuat kebijakan yang menandatangani PPPK dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Di samping itu, perekrutannya harus melalui enam tahap, bersaing dengan umum dan usia muda 20 tahun sampai masa BUP 58 tahun.

Di samping itu, hak PPPK dan PNS ada di pasal 21 dan 22 PP 49/2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved