Formasi CPNS 2018 yang Kosong Akan Diisi PPPK/P3K, Rekrutmen Direncanakan Mulai Februari

Pada saat pelaksanaan CPNS 2018 lalu, masih ada sejumlah formasi yang belum terpenuhi. Rencananya, formasi yang lowong ini akan diisi PPPK/P3K.

Editor: Doan Pardede
TribunStyle.com Kolase
PPPK (P3K) 

Formasi CPNS 2018 yang Kosong Akan Diisi PPPK/P3K, Rekrutmen Direncanakan Mulai Februari

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) mulai memiliki titik terang.

Rencananya rekrutmen akan digelar bulan Februari.

Adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirman Jumli membeberkan pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dimulai pada Februari mendatang.

"Kemungkinan Februari, tapi kita belum dapat surat resminya, baru selentingannya," kata Sahirman belum lama ini.

"Formasinya belum pasti, tapi selentingan banyak guru. Untuk kesehatan seperti dokter spesialis kita masih menunggu," katanya.

M Syafril Lestaluhu dan 3 Pemain Muda Diklat Ikut Latihan Persib Bandung Senior

Tiga Tahun Mendekam di Penjara, Saipul Jamil Jadi Guru Vokal dan Tari di Lapas Cipinang

 

Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. Kompas/Totok Wijayanto (TOK) 09-10-2017
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. Kompas/Totok Wijayanto (TOK) 09-10-2017 (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

 

Biaya Tambahan Disebut untuk Mengedukasi Masyarakat, Gunakan Layanan Kesehatan Seperlunya Saja

Persib Bandung Masih Menunggu Kedatangan Satu Pemain Baru di Bursa Transfer 2019

Ia menyebutkan, pada saat pelaksanaan CPNS lalu, masih ada formasi yang belum terpenuhi seperti tenaga kesehatan yakni dokter spesialis.

Diharapkan, formasi ini akan terakomodir di P3K.

"Dokter spesialis kita masih kosong, karena terkendala usia kemarin. Kita berharap ada lagi di P3K ini," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan untuk penerima P3K tak jauh berbeda dengan CPNS.

Harus melalui tes dan ketersediaan formasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ASN no 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Prosesnya sama, harus ada pengajuan kebutuhan formasi, nanti ada penetapan formasi, baru diumumkan," katanya.

Sebelumnya laman resmi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah mengunggah penjelasan tentang rekrutmen P3K.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin pada jumpa pers Desember 2018 lalu.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved