Prostitusi Artis

Polisi Sebut Vanessa Angel Terlibat Prostitusi Online untuk Bayar Utang-utangnya yang Menumpuk

Artis peran Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online

Instagram/@vanessaangelofficial
Vanessa Angel 

"Ada semuanya. Jadi makanya kami beranikan. Disini koordinasi dengan saksi-saksi ahli, kami mencoba menerobos undang-undang yang ini (ITE), untuk bisa masuk di situ. Dan meyakinkan ini (UU ITE) bisa (dikaitkan). Dan mudah-mudahan kalau ini bisa, nah ini baru pertama kali nih di kita, bahwa seorang ini (Vanessa) bukan jadi korban. Dia secara aktif dan ikut langsung berperan, dan saling menguntungkan antara muncikari dan ini (Vanessa)," tutur Luki.

Terkait tarif jasa prostitusi online Vanessa yang dikabarkan sejumlah 80 juta, Luki juga membenarkan hal tersebut.

Tetapi Luki mengaku bahwa awalnya Vanessa hanya membuka harga dari jumlah 40 juta.

"80 juta itu betul, transfernya memang 80 juta. Ada buktinya, ada rekamnya. Tapi si saudara VA sendiri, dia membuka harga di 40 (juta). Yang sisanya itu, karena itu ada beberapa link (penyedia jasa, muncikari dan sebagainya), yang menaikkan menaikkan menaikkan. Jadi masing-masing calon oknum artis ini dia udah punya harga masing-masing. Nah nanti pandai-pandailah dinaikin karena ada mark-upnya dan ada jasanya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan status hukum terbaru Vanessa Angel.

Vanessa Angel diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi online.

Dikutip dari Surya.co.id, hasil penyelidikan dan gelar perkara Vanessa Angel membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Vanessa Angel lantas ditetapkan menjadi tersangka dari kasus tersebut.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Baca: Muncikari Vanessa Angel Akhirnya Tertangkap, Disebut Kantongi Paling Besar Sekali Transaksi

Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa akan memanggil Vanessa Angel pasca penetapannya menjadi tersangka.

"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.

Vanessa Angel dijerat pasal Undang-Undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan beberapa temuan dan bukti kuat keterlibatannya dalam prostitusi online.

Vanessa Angel diduga kuat mengirimkan foto dan video 'panas' dirinya kepada muncikari yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka sebelumnya.

Adanya temuan foto dan video tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera dalam keterangannya Rabu (16/1/2019).

Dikutip TribunWow.com dari TribunTimur.com, Polda Jatim mendapati foto dan video panas Vanessa Angel yang tersimpan dalam ponsel milik muncikari ES.

Menurut Frans Barung, video dan foto Vanessa tersebut digunakan oleh muncikari untuk menawarkan Vanessa Angel kepada para pelanggan.

"Ada foto dan video tak senonoh VA, tapi itu tentu tak pantas kita ungkapkan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved