Abu Bakar Ba'asyir ke Tim Pengacara : Kok Jadi Begini ?

"Kalau nanti misalnya kita berikan kesempatan itu masih ada berapa ratus lagi teroris sekarang di dalam? Tidak mudah barang ini," imbuhnya.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor 

Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum calon presiden-calon wakil presiden Jokowi-KH Ma'ruf Amin menyerahkan kepada Jokowi tindak lanjut pemberian bebas bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, terpidana terorisme.

"Yang penting bagi saya, tugas yang diberikan presiden sudah saya laksanakan. Ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan kepada pemerintah," ujar Yusril, dalam keterangannya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku telah melaksanakan tugas yang diberikan Presiden Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Menurut dia, rencana pembebasan Baasyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun.

Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu (23/1/2019) Sejumlah Wilayah Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Video Calon Penumpang Wings Air Ngamuk Bawa Sajam ke Bandara Gegara Diminta Bayar Kelebihan Bagasi

Segala pertimbangan telah disampaikan kepada presiden dan hasil pembicaraan dengan Abubakar Baasyir sudah dilaporkan. Pembebasan itu mengacu isi UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.

"Ada perkembangan baru di internal pemerintah setelah rapat koordinasi di Kantor Menko Polhukam dan statemen Pak Wiranto akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan pembebasan, hal itu merupakan kewenangan pemerintah yang dia hormati," kata dia.

Untuk itu, dia meminta, semua pihak menunggu perkembangan selanjutnya soal pembebasan Ba'asyir.

“Mari menunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan bagi bangsa Indonesia seluruhnya,” tambahnya.

"Tidak Mudah Barang Ini"

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan, pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir bukanlah hal yang mudah. Alasannya, seluruh hal yang tidak ditandatangani oleh pria berusia 81 tahun itu merupakan hal yang fundamental.

"Kan itu masalahnya fundamental, kalau nanti misalnya kita berikan kesempatan itu masih ada berapa ratus lagi teroris sekarang di dalam? Tidak mudah barang ini," imbuhnya.

Oleh karenanya, pemerintah membentuk tim dari unsur BNPT, Polri, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM. Tim tersebut akan mengkaji lebih dalam mengenai hal-hal terkait prosedur hukum dan persyaratan yang akan ditempuh.

"Kita akan rapat lagi untuk ini setelah masing-masing Kementerian nanti memberikan pandangannya dan melihat perkembangan persyaratan-persyaratan yang diajukan.

Kemlu juga punya karena ada resolusi PBB," katanya.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah sepakat untuk memberikan pemindahan status tahanan menjadi tahanan rumah. Namun, karena alasan akses ke rumah sakit lebih dekat dari Gunung Sindur, maka hal itu tidak jadi dilakukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved