Sama dengan PNS, P3K atau PPPK juga DIberi NIP, Masa Kerja Minimal 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Masa kerja P3K tertulis dalam PP No. 49 Tahun 2018 yaitu paling singkat satu tahun dan berlaku perpanjangan.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM / RAFAN DWINANTO
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana 

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Rekrutmen P3K Pas untuk yang Tak Lolos CPNS 2018, Simak Pengumuman Penting BKN Berikut

Buruan, Kementerian Kominfo Buka 2 Lowongan Pekerjaan, Salah Satunya di Bandung

3. Dibatasi usia

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.
Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

4. Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Terungkap, di Ponsel Muncikari Vanessa Angel Ada 1.000 Video Panas Artis, Juga ada 2.000 Foto Asli

Subsidi Ongkos Angkut Udara di Kaltara Ditarget Launching Akhir Februari, Ini Rencana Rutenya

5. PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved