Sama dengan PNS, P3K atau PPPK juga DIberi NIP, Masa Kerja Minimal 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Masa kerja P3K tertulis dalam PP No. 49 Tahun 2018 yaitu paling singkat satu tahun dan berlaku perpanjangan.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM / RAFAN DWINANTO
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana 

Sama dengan PNS, P3K atau PPPK juga DIberi NIP, Masa Kerja Minimal 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan membuka pengadaan PPPK atau P3K tahun 2019.

BKN sudah membahas terkait P3K dan membeberkan tiga bidang yang diprioritaskan!

Selain pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019, pemerintah juga akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Badan Kepegawaian Negara / BKN lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid, menuliskan beberapa pemahaman terkait PPPK atau P3K, Rabu (23/1/2019).

Dituliskan BKN, P3K juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikutip dari Twitter resminya, Kamis (24/1/2019) BKN juga memberitahukan perbedaan P3K dengan CPNS jika melihat dari batas usia.

"Perlu #SobatBKN pahami bahwa P3K juga termasuk ASN. Jika batas usia maksimal CPNS 35th, untuk #P3K2019 maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yg akan dilamar," tulis admin BKN.

Selain itu, BKN juga menyampaikan persamaan teknis perekrutan P3K dengan CPNS.

Antisipasi Penyelundupan di Laut, Balai Karantina Pertanian Gandeng TNI AL

Ibu Meninggal Karena Kanker, Bocah 5 Tahun Ini Harus Urus Ayah dan Lakukan Pekerjaan Rumah Tangga

Seleksi P3K masih sama dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

"Sama halnya dgn CPNS, sistem seleksi #P3K2019 jg dijaring secara transparan dan akuntabel melalui Computer Assisted Test (CAT) dan portal pendaftaran terintegrasi lewat SSCASN."

Mengenai masa kerja P3K tertulis dalam PP No. 49 Tahun 2018 yaitu paling singkat satu tahun dan berlaku perpanjangan.

"Dalam PP No. 49 Tahun 2018, mengatur masa hubungan kerja #P3K2019 paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi," tulis BKN.

Subsidi Ongkos Angkut Udara di Kaltara Ditarget Launching Akhir Februari, Ini Rencana Rutenya

Film Taken Tayang Malam Ini di Trans TV, Perjuangan Mantan Agen CIA Melacak Putrinya yang Diculik

Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ternyata telah dirampungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Dikutip dari bkn.go.id, Kamis (24/1/2019) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan beberapa bidang yang diprioritas dalam perekrutan.

Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa untuk pengadaan P3K tahap I tahun 2019, Pemerintah prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, khusus bagi eks THK2.

Masih tertulis dalam laman resminya, Kepala BKN juga menuturkan tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Mengenai persyaratan batas usia pelamar, tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.

Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49 Tahun 2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Kemudian kapan pelaksanaan pendaftaran P3K?

Diinformasikan untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.

(TribunStyle/Listusista)

Berikut sejumlah informasi lain seputar P3K yang berhasil dihimpun :

1. Proses pendaftaran dibagi jadi dua fase

Dikutip dari Tribun Timur, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RAB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa proses rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase.

Fase pertama akan dilakukan pada minggu ke empat bulan Januari 2019.

Sedangkan fase kedua akan dilaksanakan setelah pemilu yang jatuh pada bulan April 2019 mendatang.

2. Proses pendaftaran tak melalui situs resmi BKN

Tak seperti CPNS, proses seleksi P3K tidak akan melalui situs resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Ada dua tahap seleksi yang harus dilakukan peserta, yakni selekse administrasi dan seleksi kompetensi.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Rekrutmen P3K Pas untuk yang Tak Lolos CPNS 2018, Simak Pengumuman Penting BKN Berikut

Buruan, Kementerian Kominfo Buka 2 Lowongan Pekerjaan, Salah Satunya di Bandung

3. Dibatasi usia

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.
Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

4. Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Terungkap, di Ponsel Muncikari Vanessa Angel Ada 1.000 Video Panas Artis, Juga ada 2.000 Foto Asli

Subsidi Ongkos Angkut Udara di Kaltara Ditarget Launching Akhir Februari, Ini Rencana Rutenya

5. PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi

Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi

6. Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun & bisa diperpanjang

Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.

7. Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS

Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.

Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan risiko pekerjaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Selain CPNS, Pemerintah Buka Lowongan PPPK/P3K 2019, Simak Teknis & Bidang yang Diprioritaskan!

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved