Soal Besaran Tambahan Biaya Rawat dan Berobat di Rumah Sakit, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
"Aturan ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 80 dan Pasal 81," ujarnya.
Penulis: Aris Joni |
(4) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 81 :
(1) Urun Biaya terhadap jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 yaitu sebesar:
(a) nilai nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan atau nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu; dan
(b) 10% (sepuluh persen) atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan, yang dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan saat mendapatkan pelayanan.
(2) BPJS Kesehataan membayarkan biaya pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan setelah dikurangi besaran Urun Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Fasilitas Kesehatan harus menginformasikan pelayanan yang dikenai Urun Biaya kepada Peserta sebelum melaksanakan pemberian pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, besaran dan tata cara pengenaan Urun Biaya diatur dengan Peraturan Menteri. (*)