Gaji P3K Dibebankan di APBD, Pemkab PPU Masih Pikir-pikir dan Lakukan Kajian
Pasalnya, dari hasil rapat koordinasi dengan Menpan-RB bahwa untuk penggajian P3K akan dibebankan kepada daerah melalui dana APBD.
Penulis: Samir |
Gaji P3K Dibebankan di APBD, Pemkab PPU Masih Pikir-pikir dan Lakukan Kajian
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih melakukan kajian terkait kemampuan anggaran sebelum membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pasalnya, dari hasil rapat koordinasi dengan Menpan-RB bahwa untuk penggajian P3K akan dibebankan kepada daerah melalui dana APBD.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, Jumat (25/1/2019) menjelaskan, pengangkatan P3K ini merupakan pintu masuk daerah yang masih kekurangan sumber aparatur yang berasal dari ASN.
Ada Wahana Kapal Kora-kora dan Bianglala di Halaman Parkir BSB, Catat Agenda Acaranya
Lurah Sebut Ahok Bakal Nikahi Bripda Puput di Menteng, Camat Justru Bantah dan Bilang Hoaks
Ariel Noah - Pevita Pearce Kepergok Jalan dan Beli Popcorn di Bioskop, Luna Maya Bilang Begini
Namun untuk pengangkatan mereka terlebih dahulu harus dilakukan analisa beban kerja, sehingga bisa diketahui jumlah kekurangan ASN sehingga harus mengangkat P3K.
"Juga akan dilakukan kualifikasi jabatan dengan tujuan untuk mengetahui satu pejabat itu butuh staf berapa orang. Itu juga harus dianalisa selain analisa beban kerja, " ujar Sekda PPU Tohar.
Dalam rakor tersebut juga disampaikan tiga kategori yang akan direkrut, seperti tenaga kesehatan, pendidikan dan tenaga penyuluh pertanian.
Namun yang masih perlu dilakukan kajian kata Tohar, adalah penggajian P3K karena ternyata akan dibebankan kepada APBD sementara ASN gajinya berasal dari DAU.
Maskapai TransNusa Terbang di Kalimantan Mulai 29 Januari 2019, Gratis Bagasi 15 Kg & Makanan Ringan
Tanam Ganja di Rumah Orangtua, JH Mengaku ke Ibu Sebagai Daun Teh
Dengan demikian lanjut Tohar, menjadi pertimbangan dan perlu dilakukan kajian mendalam sebelum dilakukan penerimaan P3K, karena persoalan gaji.
Karena pusat sendiri menekankan bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih besar dengan belanja publik.
"Sekarang saja gaji ASN itu capai Rp 540 miliar/tahun atau hampir 50 persen dari total APBD. Nah kalau nanti menerima P3K kan lebih besar lagi beban APBD. Makanya masih dilakukan kajian, " ujarnya.
Dilanjutkannya, ini juga karena gaji mereka akan sama dengan ASN termasuk hak menerima insentif setiap bulan. Perbedaan hanya terdapat dimana mereka tak menerima hak gaji pensiun seperti ASN. (*)