Vonis Ahmad Dhani

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Bicara soal Ahok

Ahmad Dhani tanggapi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas setelah menjalani masa hukuman terkait penistaan agama.

Editor: Syaiful Syafar
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Dahlan Pido, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. 

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Bicara soal Ahok

TRIBUNKALTIM.CO - Ahmad Dhani tanggapi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas setelah menjalani masa hukuman terkait penistaan agama.

Tanggapan itu, ia sampaikan setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ia menyebut Ahok sudah kembali fitri atau suci usai menjalani masa hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Ya, Ahok kan sudah bebas ya, sudah menjalani hukuman. Kesalahannya kan sudah dimaafkan dan dia sudah menjalani hukumannya," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan.

"Menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali, menurut saya Ahok sudah nol lagi. Kalau puasa Ramadan sudah nol lagi," tambahnya.

Ahmad Dhani tak banyak berbicara perihal keputusan Ahok yang kabarnya lebih memilih menjadi Youtubers dibanding politikus.

"Bagus (Ahok jadi Youtubers)," katanya singkat.

Ahmad Dhani baru saja divonis penjara selama 1,5 tahun karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Selepas sidang Dhani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke LP Cipinang Jakarta Timur.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Dengan demikian, vonis 1,5 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Momen Menarik di Sidang Putusan Ahmad Dhani

Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved