Vonis Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Dipenjara 1,5 Tahun, 6 Fakta Awal Mula Kasus hingga Respons Maia Estianty

Ahmad Dhani resmi menjadi tahanan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Senin (28/1/2019) atas tindak pidana kasus ujaran kebencian.

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019). 

"Kami laporkan Ahmad Dhani karena dia tidak segera mencabut perkataannya dan tidak meminta maaf," katanya.

"Sampai saat ini tidak ada itikad baik, ya terpaksa harus dilaporkan," jelasnya.

Kata Edi, maksud aksi dari Koalisi Elemen Bela NKRI di depan Hotel Majapahit-tempat menginap Ahmad Dhani hanya meminta Dhani menemui massa.

Ketika itu, Edi berharap Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf sampai meninggalkan kota pahlawan.

Sayangnya, tak ada respon sama sekali.

Saat itu hanya ditemui pihak manajemen Hotel Majapahit yang difasilitasi oleh kepolisian.

Ahmad Dhani Ditahan, Ari Lasso Ungkap Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019

 

Ahmad Dhani ditemui di teater Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Ahmad Dhani ditemui di teater Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017). (Tribunnews/NuruLHanna)

3. Ahmad Dhani jadi Tersangka

Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian.

"Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Frans Barung, Kamis (18/10/2018).

Ahmad Dhani pun sempat dibuat terheran dengan penetapan dirinya yang menjadi tersangka.

Menurutnya, status tersangkanya adalah hal yang aneh.

Ia juga bernaggapan polisi tidak memahami, ujaran kebencian sebenarnya.

"Polisi tidak paham, ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik."

"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.

Penetapan status tersangka itu, lanjutnya, adalah bentuk kriminalisasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved