Vonis Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Dipenjara 1,5 Tahun, 6 Fakta Awal Mula Kasus hingga Respons Maia Estianty
Ahmad Dhani resmi menjadi tahanan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Senin (28/1/2019) atas tindak pidana kasus ujaran kebencian.
"Kami laporkan Ahmad Dhani karena dia tidak segera mencabut perkataannya dan tidak meminta maaf," katanya.
"Sampai saat ini tidak ada itikad baik, ya terpaksa harus dilaporkan," jelasnya.
Kata Edi, maksud aksi dari Koalisi Elemen Bela NKRI di depan Hotel Majapahit-tempat menginap Ahmad Dhani hanya meminta Dhani menemui massa.
Ketika itu, Edi berharap Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf sampai meninggalkan kota pahlawan.
Sayangnya, tak ada respon sama sekali.
Saat itu hanya ditemui pihak manajemen Hotel Majapahit yang difasilitasi oleh kepolisian.
Ahmad Dhani Ditahan, Ari Lasso Ungkap Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019

3. Ahmad Dhani jadi Tersangka
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian.
"Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Frans Barung, Kamis (18/10/2018).
Ahmad Dhani pun sempat dibuat terheran dengan penetapan dirinya yang menjadi tersangka.
Menurutnya, status tersangkanya adalah hal yang aneh.
Ia juga bernaggapan polisi tidak memahami, ujaran kebencian sebenarnya.
"Polisi tidak paham, ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik."
"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.
Penetapan status tersangka itu, lanjutnya, adalah bentuk kriminalisasi.