Masih Berstatus APL, Pemerintah Tak Bisa Layani Pengurusan Dokumen Kepemilikan Lahan

Pemkot Bontang hingga saat ini belum bisa melayani pengurusan izin kepemilikan apapun yang berdiri di atas lahan berstatus APL tersebut.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM/ICHWAL SETIAWAN
Sekretaris Dinas Pemukiman, Kawasan Perumahan dan Pertanahan, Maksi Dwiyanto menjelaskan hingga sekarang proses pengubahan status lahan APL ke kawasan pemukiman belum rampung. 

Masih Berstatus APL, Pemerintah Tak Bisa Layani Pengurusan Dokumen Kepemilikan Lahan

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Penantian ribuan warga eks Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Bontang Barat untuk segera memiliki dokumen kepemilikan tanah seperti lama bakal lama.

Pasalnya, Pemkot Bontang hingga saat ini belum bisa melayani pengurusan izin kepemilikan apapun yang berdiri di atas lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut.

Pernyataan Ketua PBNU Said Aqil Siradj Picu Pro Kontra, Ini Permintaan Wapres Jusuf Kalla

Meski Makin Banyak Pihak yang Peduli, Kehidupan Orangutan di Kaltim Makin Terancam

Sekretaris Dinas Pemukiman, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKP2), Maksi Dwiyanto mengatakan persiapan alih status lahan APL di Bontang Barat belum final.

“Kemarin sudah dilakukan pengukuran bidang tanah sesuai kepemilikan, tapi masih tumpang tindih karena ada bidang yang belum klir kepemilikannya,” ujar Maksi kepada tribunkaltim.co, saat ditemui di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (29/1/2019).

 

13 Pemain yang Bela Mitra Kukar saat Lawan Perseru Kemungkinan Jadi Skuat Naga Mekes di Liga 2 2019

Rekrutmen P3K atau PPPK Tahap I hanya untuk Honorer K2, Formasi Umum Menyusul

Maksi menjelaskan, warga baru bisa memiliki dokumen kepemilikan lahan setelah status APL berubah menjadi areal pemukiman.

Namun, proses pengubahan status ini hingga sekarang masih belum menemui titik terang.

Pemerintah harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur teknis pengubahan ini.

 

Ovi Sovianti Belajar Tutup Aurat Gegara Pernah Ditawar Om-om hingga Rp 50 Juta

Tahun Ini Pemkot Balikpapan tak Dapat Aliran Jargas, Ternyata Ini Penyebabnya

“Ya, kami upayakan tahun ini selesai. Kalau sudah nanti kita gandeng Universitas Mulawarman (Unmul) untuk menyusun Naskah Akademik (NA),” kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Bontang Barat, Marten Minggu membenarkan hingga sekarang pihaknya belum membuka layanan pengurusan dokumen kepemilikan apapun.

Akibatnya, hingga sekarang sebagian warga di Bontang Barat belum memiliki dokumen kepemilikan, bahkan untuk mendirikan badan usaha.

“Iya ini konsekuensi karena berada di lahan APL, harus bersabar dulu. Tapi saya yakin tim segera merampungkan urusan ini,” ujar nya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved