Para Caleg di Balikpapan Ini Keberatan Balihonya Dicabut Secara Sepihak

Sejumlah caleg dan pengurus parpol di Kota Balikpapan menyayangkan adanya pencabutan baliho Caleg secara sepihak di kawasan lahan PT Pertamina.

Penulis: Aris Joni | Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim/Budi Susilo
ILUSTRASI - Baliho partai politik peserta pemilu 2019 yang ditempatkan di dekat waduk Telaga Sari, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, Kamis (9/8/2018). 

Para Caleg di Balikpapan Ini Keberatan Balihonya Dicabut Secara Sepihak

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Aris Joni

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beberapa Calon Legislatif (Caleg) dan pengurus Partai Politik (Parpol) di Kota Balikpapan menyayangkan adanya pencabutan baliho Caleg secara sepihak di kawasan lahan PT Pertamina, tepatnya di sekitar daerah perbatasan Balikpapan Barat.

Anggota DPRD Kota Balikpapan yang juga politisi partai Demokrat kota Balikpapan, Rustam menjelaskan, pencabutan baliho tersebut diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT Pertamina karena dinilai keberatan lahannya dipasangi baliho caleg.

Namun ia menjelaskan, semestinya sebelum mencabut baliho, pihak perusahaan tersebut seharusnya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Balikpapan, agar dapat ditindak oleh pihak Bawaslu dan Satpol PP Kota Balikpapan.

"Mestinya kalau dia merasa keberatan silahkan laporkan ke Bawaslu. Biar nanti Bawaslu yang tindaklanjuti, bukan langsung dicabut," ujarnya, Rabu (30/1/2019).

 

3 Ribu Warga Belum Menikmati Listrik PLN, Ini Terobosan yang Dilakukan Bupati PPU AGM

Vanessa Angel Ditahan, Polisi Beralasan Hilangkan Barang Bukti hingga Melarikan Diri

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Balikpapan yang juga Caleg di Dapil Balikpapan Barat, Burhanuddin Daeng Lala turut menyayangkan sikap dari pihak perusahaan yang langsung mencabut baliho caleg yang terpasang di lahannya.

Diakuinya, dirinya juga menjadi salah satu korban.

Ia menerangkan, balihonya yang terpasang di kawasan tersebut belakangan ini sudah tidak ada lagi terlihat di kawasan itu dan dirinya juga tidak pernah mendapat informasi peringatan terkait baliho yang dipasangnya tersebut.

"Baliho saya hilang juga disitu. Saya tanya Bawaslu dan Satpol PPU, mereka tidak ada menertibkan disitu, katanya itu wilayah Pertamina," tegasnya.

Dirinya berharap, Bawaslu kota Balikpapan dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai mekanisme aturan Pemilu 2019.

Pilih Jokowi atau Prabowo, Ahok Sebut Bakal Gunakan Hak Suara di Luar Negeri

Soal Isu Penerimaan dan Rekrutmen Tenaga PPPK di Balikpapan, Ini Penjelasan Pemkot

"Pihak yang berwenang harus menindaklanjuti itu. Apa benar diperbolehkan untuk menurunkan baliho tanpa berkoordinasi ke Bawaslu," pungkasnya.

Terpisah, saat Tribunkaltim.co, mengonfirmasikan hal tersebut ke pihak pertamina, berdasarkan keterangan kepala Security PT Pertamina, Cahyono menjelaskan, sesuai surat edaran Direksi PERTAMINA no. E-01/K00000/2018-S0 tentang Penegasan Kembali Atas Netralitas dan Larangan Penggunaan Sumber Daya BUMN Dalam Kegiatan Politik Praktis Pilkada dan Pemilihan Legislatif, Pertamina RU V berupaya untuk melaksanakan perintah Direksi tersebut dengan sebaik-baiknya.

Oleh karena itu, dengan maraknya pemasangan baliho-baliho kampanye di area perumahan Pertamina dimana pemasangannya sendiri dilakukan tanpa seijin dari pihak Pertamina, maka dari Bagian Security secara bertahap telah melakukan proses pencabutan atau pelepasan baliho tersebut.

"Area perumahan yang kami ketahui saat ini sudah dipasangi baliho di antaranya area perumahan Dahor, Kebun Bunga, Gn.Dubbs dekat Prapatan dan Gunung Pipa. Paralel proses pencabutan baliho tersebut, kami juga sudah membuatkan surat resmi ke Bawaslu agar dapat memproses lebih lanjut terkait pemasangan baliho tidak resmi ini di area perumahan Pertamina," ungkapnya.

Diakuinya, baliho yang telah dicabut tidak dirusak dan saat ini disimpan di kantor Security Jalan Yos Sudarso No. 544 (di depan Pintu 4A).

 

BREAKING NEWS - Vanessa Angel Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Prostitusi Online

Soal Isu Penerimaan dan Rekrutmen Tenaga PPPK di Balikpapan, Ini Penjelasan Pemkot

Ia juga mengimbau, para pemilik baliho yang masih terpasang di area perumahan Pertamina untuk secara sukarela mencabut atau melepas sendiri balihonya untuk kemudian dipasang di area lain yang sudah diijinkan oleh Bawaslu.

"Silahkan bagi para pemilik baliho yang merasa baliho dicabut untuk mengambil baliho tersebut pada kesempatan pertama. Terima kasih juga kepada beberapa pemilik baliho yang telah mengambil baliho di kantor kami," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, Agustan juga memberikan tanggapan seputar adanya pencabutan baliho para caleg di kawasan lahan PT Pertamina di daerah Kecamatan Balikpapan Barat.

Dikatakan Agustan, berdasarkan mekanisme pemasangan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), para pemilik lahan yang merasa keberatan diminta untuk melaporkan ke Bawaslu Kota Balikpapan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Balikpapan.

"Kalau keberatan silahkan laporkan ke Bawaslu, nanti kami yang tindaklanjuti," tegasnya.

Diakuinya, hingga saat ini dirinya belum ada mendapat laporan atau aduan keberatan dari pihak PT Pertamina terkait adanya baliho yang terpasang di lahannya.

"Belum ada kita dapat laporan keberatannya. Semestinya harus lapor ke kita dulu kalau mereka keberatan dipasangi baliho, contohnya seperti Sinar Mas yang melaporkan ke kita karena keberatan di perumahannya dipasangi baliho, jadi kita ada dasar untuk menindaknya," jelas Agustan.

Ia juga meminta para caleg yang ingin memasang baliho agar meminta izin kepada pemilik lahan agar tidak ada yang keberatan dan bermasalah di kemudian hari.

"Kita memang bebaskan para caleg dan parpol untuk memasang baliho diluar titik yang memang dilarang perwali dan Peraturan KPU. Tapi tetap harus minta izin kepada si pemilik lahan," katanya.

Ia menambahkan, dalam tahapan kampanye tersebut, dalam Peraturan KPU nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat empat titik yang dilarang dalam memasang APK, yakni di tempat ibadah, tempat kesehatan, tempat pendidikan dan gedung pemerintah.

"Jadi diaturan itu disebutkan tidak boleh di gedung pemerintah, bukan di lahan milik pemerintah. Begitu penegasannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved