Pemilu 2019
Ingin Pindah Lokasi Memilih? KPU Beri Waktu Hingga 17 Februari, Ini Syarat yang Mesti Diikuti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tenggat waktu hingga 17 Februari 2019 atau 60 hari sebelum waktu pemungutan suara.
TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN
Ilustrasi - Ingin Pindah Lokasi Memilih? KPU Beri Waktu Hingga 17 Februari, Ini Syarat yang Mesti Diikuti
Aturan itu merupakan pembelajaran dari pemilu 2014 dimana mereka yang pindah lokasi pencoblosan kehabisan surat suara di TPS.
Mekanisme seperti itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingin Pindah Lokasi Memilih? KPU Beri Waktu Hingga 17 Februari, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/31/ingin-pindah-lokasi-memilih-kpu-beri-waktu-hingga-17-februari.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Halaman 2 dari 2