Pemilu 2019

Ingin Pindah Lokasi Memilih? KPU Beri Waktu Hingga 17 Februari, Ini Syarat yang Mesti Diikuti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tenggat waktu hingga 17 Februari 2019 atau 60 hari sebelum waktu pemungutan suara.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN
Ilustrasi - Ingin Pindah Lokasi Memilih? KPU Beri Waktu Hingga 17 Februari, Ini Syarat yang Mesti Diikuti 

Aturan itu merupakan pembelajaran dari pemilu 2014 dimana mereka yang pindah lokasi pencoblosan kehabisan surat suara di TPS.

Mekanisme seperti itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingin Pindah Lokasi Memilih? KPU Beri Waktu Hingga 17 Februari, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/31/ingin-pindah-lokasi-memilih-kpu-beri-waktu-hingga-17-februari.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved