Mahfud MD: Amandemen Dulu Dua UU Ini Jika Mau Bebaskan Baasyir Sekarang, Tapi Apa Perlu?
Pro kontra tentang upaya pembebasan bersyarat terhadap terpidana Abu Bakar Baasyir terus bergulir.
Lagi pula bisakah alasan kemanusiaan dijadikan alasan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga perlu ada Perppu?
"Saya sama sekali tidak merekomendasi ada Perppu itu. Saya mengajak mari kita bernegara dan berhukum dengan baik," kata Mahfud MD.
[Richard Susilo]
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Kalau Mau Dipaksakan Bebaskan Baasyir Sekarang, Harus Amandemen Dua Undang-undang,