CPNS 2018

Hasil Akhir CPNS 2018 di Sumut Dinilai Masih Bisa Berubah, Ombudsman Minta Pemberkasan Ditunda

Sejumlah pelamar CPNS 2018 untuk formasi guru di Sumut melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Editor: Doan Pardede
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Para pelamar CPNS guru yang melapor ke Ombudsman, karena diduga sertifikat pendidik tidak dinilai. 

Hasil Akhir CPNS 2018 di Sumut Dinilai Masih Bisa Berubah, Ombudsman Minta Pemberkasan Ditunda

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru di Sumatera Utara (Sumut) melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Hal itu dilakukan, karena diduga sertifikat pendidik mereka tidak didata oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut dalam seleksi CPNS, yang mengakibatkan 33 pelamar tidak lulus seleksi.

Sederet Fakta Murid SMP jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Ada Ancaman dan Awal Kasus Terkuak

Meski Baru 22 Tahun, Kisah Hidup dan Kesuksesan Putri Tanjung Ini Cocok Jadi Inspirasi Kaum Muda

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Achir Nauli Gading Harahap mengatakan, Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 memberikan kekhususan terhadap pelamar CPNS guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama dan Kemenristek Dikti.

"BKD Provinsi Sumatera Utara telah mendata bahwa terdapat 74 peserta seleksi CPNS 2018 guru yang memiliki sertifikat pendidik," kata Gading, Selasa (5/2/2019)

Dede Satria, Pacar Anak Sule Putri Delina Katanya Mirip Yunhyeong ‘iKON, Lihat Foto-fotonya

Kaya Efek CGI, Adegan Film Batlleship yang Tayang Malam Ini di GTV Terlihat Nyata dan Buat Merinding

"Setelah dilakukan verifikasi keabsahan dan linieritas-nya berdasarkan Permendikbud No. 46 Tahun 2016 hanya terdapat 39 orang sertifikat pendidik yang terdata di laman http://ppg.ristekdikti.go.id/cekserdik/," tambahnya.

Ombudsman menilai telah terjadi dugaan Maladministrasi ketika BKD Provinsi Sumatera Utara hanya memeriksa secara mandiri laman sertifikat pendidik Kemenristek Dikti dan tidak memeriksa laman sertifikat pendidik pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta laman sertifikat pendidik Kementrian Agama.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan Pengumuman No: 800/0700/BKD/II/2019 tentang Hasil Seleksi Akhir CPNS di Lingkungan Pemprov Sumut Formasi Tahun 2018 yang menyatakan hanya mengecek sertifikat pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemensristek Dikti.

Pengakuan Mengejutkan Wanita Berusia 129 Tahun Sebelum Wafat, Tersiksa dengan Umur Panjangnya

Seorang Ayah Selamatkan Anaknya dari Terkaman Buaya, Tak Ragu Duel Meski Hanya Bermodal Kayu

 

Gading menjelaskan, apa yang dilakukan BKD Sumut itu mengakibatkan 33 orang peserta seleksi CPNS 2018 yang memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan Kemenag tidak diberikan nilai penuh (100,00) pada hasil SKB sesuai ketentuan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018.

Gading menyebutkan, atas laporan ini Ombudsman langsung melakukan Reaksi Cepat Ombudsman dengan menemui Kepala BKD Pemprov Sumut, Kaiman Turnip.

Menurut Gading, Kaiman beralasan bahwa tidak didatanya sertifikat pendidik pelamar di laman Kemendikbud dan Kemenag karena BKD hanya diberikan akses laman Kemenristekdikti.

Namun BKD Sumut telah berkirim surat ke Kemenpan RB untuk menanyakan hal tersebut.

"Di surat yang mereka (BKD) sampaikan ke BKN pusat, dasar mereka melakukan itu karena adanya surat Menristek Dikti. Padahal Menristek Dikti cuma menekankan kalau sertifikat yang mereka keluarkan, diceknya di lama itu, bukan hanya lama itu saja yang dicek. Harusnya dicek juga situs Kemenag dan Kemendikbud," ungkap Gading.

Masih kata Gading, Ombudsman akan akan memanggil kembali BKD Pemprov Sumut dan berkoordinasi dengan BKN perwakikan Sumut untuk penyelesaian kasus tersebut.

 

Jangan Sampai Salah Pilih, Berikut Daftar Peringkat Terbaru Perguruan Tinggi di Indonesia

Kenali 5 Gejala Ginjal Bermasalah, Bukan hanya Sakit Pinggang dan Sering Dianggap Remeh

Ombudsman Minta Pemberkasan Ditunda

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar meminta BKD Sumut menunda proses tahapan pemberkasan para pelamar CPNS sampai masalah ini selesai.

"Kami melihat, bisa saja yang 33 ini justru bisa lulus bila nilai untuk sertifikat mereka diberi nilai 100," kata Abyadi.

"Seluruhnya tidak ada terkait dengan pansel daerah. Kita serahkan ke pansel pusat untuk diverifikasi di sana. Panselnas yang menambahkan," kata Kaiman.

"Tugas daerah hanya menyiapkan tempat ujian, menerima dokumen mereka dan kita serahkan ke pusat," pungkasnya.

(cr9/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Update CPNS-Tak Lulus jadi ASN CPNS Mengadu ke Ombudman Sumut, Ini Jawaban Kepala BKD Sumut

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved