Meski ada Kelonggaran Usia di Sscasn, Tak Semua Jabatan Bisa Diisi P3K, Pahami Bedanya dengan PNS
Pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.
- kesekretariatan negara
- pengelolaan sumber daya alam
- bidang lain yang ditetapkan presiden
Begini Kalau Justin Bieber dan Istrinya Berubah jadi Animasi The Simpsons, Lengkap dengan Topi Pink
Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Simak 5 Info Penting Ini Termasuk Kisi-kisi Tes
Status
Berdasarkan statusnya, PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan P3K berstatur kontrak.
Melansir Bangka Pos via Grid.ID, merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, P3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Fasilitas
Dikutip dari sumber yang sama, BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi
Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi
Masa kerja dan batasan usia
Masa kerja PNS adalah sampai pensiun, sedangkan masa kerja P3K hanya satu tahun dan bisa diperpanjang, dikutip dari sumber yang sama.
Berikut adalah ketentuan batas usia pensiun PNS berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.