Ditahan di Lapas Salemba, Ini Pesan Mandala Shoji kepada Anak-anaknya: Ayah Berjuang Dulu Ya. . .
Mandala Abadi Shoji, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Namun karena artis yang pernah membawakan acara TV Termehek-mehek itu tak juga ketemu, postingan terakhirnya di Instagram diserbu banyak orang.
Follower Mandala Shoji di Instagram mendesak Mandala Shoji agar menyerahkan diri.
Pantauan TribunStyle.com, Mandala Shoji dalam postingan terakhirnya tertanggal 10 Januari 2019 menebar pesan religius kepada para followernya.
Dalam kolom komentar postingan terakhirnya itulah membanjir komentar-komentar desakan agar Mandala Shoji tak lari dari vonis pengadilan.
"Menyerahkan diri saja bang, itu jauh lebih baik...," bunyi sebuah komentar di kolom komentar Mandala Shoji.
Seperti diketahui, Mandala Shoji yang juga berstatus Caleg DPRD DKI Jakarta kena vonis 3 bulan kurungan karena kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2019.
Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menyebutkan, pihaknya masih mencari-cari keberadaan Mandala Shoji untuk dieksekusi ke tahanan.
"Masih kita lacak, mudah-mudahan dalam waktu dekat (didapat)," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/1/2019).
"Sampai sekarang info Jaksa Gakkumdu Jakpus sebagai eksekutor putusan inkrach, Mandala masih dalam proses pencarian karena sampai sekarang tidak kooperatif untuk menjalani vonis 3 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan, sesuai putusan PN dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu Jakpus M Halman Muhdar saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019), TribunStyle.com kutip dari TribunJakarta.com .
Ia menjelaskan, vonis itu jatuh pada 18 Desember lalu, kemudian ia juga sempat mengajukan banding namun ditolak pada 31 Desember 2018 lalu karena sudah inkrach.
"Sudah inkrach setelah keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena menurut UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa putusan banding merupakan putusan terakhir dan mengikat tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," ungkapnya.
Halman menyebutkan, vonis yang sama juga diterima untuk caleg PAN lainnya, Lucky Andriani.
Namun ia mengatakan untuk Lucky sudah dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Lucky sudah di Lapas Pondok Bambu, Jaktim, untuk jalani vonisnya 3 bulan penjara, setelah yang bersangkutan di dampingi PH nya menghadap kantor Kejaksaan Jakarta Pusat," jelas Halman.
"Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan Jaksa ke Lapas Wanita Kelas II Pondok Bambu, Jaktim," lanjut dia.
