Viral di Medsos
Viral lewat Video Banting Motor, Adi Saputra Menangis Minta Maaf dan Kini Jadi Tersangka
Seorang pemuda bernama Adi Saputra (21) menjadi sorotan publik belakangan ini akibat video yang beredar di media sosial.
Polisi kemudian menyelidiki dan mendapati sepeda motor itu seharusnya dimiliki oleh Nur Ichsan yang sebelumnya menjadi korban penipuan.
Ia ditipu oleh seorang tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian yang berinisial D.
Ichsan diketahui menggadaikan sepeda motor beserta STNK ke D dan mendapatkan pinjaman sebesar Rp 6 juta.
Namun setelah melunasi utangnya tersebut, D menghilang dan tak bisa dihubungi.
Ternyata, D menjual sepeda motor Ichsan melalui Facebook dan dibeli oleh Adi seharga Rp 3 juta tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini yang membuat polisi menduga ada upaya penadahan yang dilakukan oleh Adi yang berprofesi sebagai penjual kopi di Pasar Modern BSD ini.
Kemudian penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung menjemput Adi Saputra pada Kamis malam di kosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan.
Sempat dicurigai menggunakan narkoba karena kelakuannya, polisi juga melakukan tes urine dan darah terhadap Adi.
"Hasil pemeriksaan urine dan darah tersangka tidak menunjukkan indikasi bahwa yang bersangkutan dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau bahan adiktif lainnya," kata Ferdy.
Jadi tersangka
Setelah interogasi beserta pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan Adi sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pelanggaran berbagai pasal.
Pasal-pasal tersebut ialah Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Selain itu, Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain.
Adi Saputra yang tercatat sebagai warga Lampung ini terancam hukuman penjara enam tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Tangerang Selatan, Adi menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat ulahnya.