Meski Dicoret dari DCT, Nama Mandala Shoji Tetap Ada di Surat Suara, KPU Minta KPPS Beri Pengumuman

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menegaskan akan tetap mencoret nama Mandala Shoji dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2019.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Istri Mandala Shoji, Deanova Safriana (kanan) dan kuasa hukum Mandala, Elza Syarief saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019). 

Meski Dicoret dari DCT, Nama Mandala Shoji Tetap Ada di Surat Suara, KPU Minta KPPS Beri Pengumuman

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menegaskan akan tetap mencoret nama Mandala Shoji dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2019.

Penegasan itu dilontarkan Komisioner KPU Ilham Saputra setelah kuasa hukum Mandala, Elza Syarief, mengancam akan menuntut KPU.

Menurut Ilham, pencoretan nama Mandala dari DCT telah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

 

Polisi Malaysia Gagalkan Pernikahan Bocah 11 Tahun dan Pria 21 Tahun, Ayah Bocah Malah Merestui

Hadapi PSS Sleman, 3 Pemain Borneo FC Diperkirakan Bakal Absen, Salah Satunya Matias Conti

Bahwa seseorang yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah, harus dicoret dari DCT pemilu.

"Kenapa? Apa yang dituntut? Kan di Undang-Undang jelas, kalau terlibat pelanggaran KPU dicoret kalau udah inkrah," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di sela kunjungan pencetakan surat suara perdana di PT Aksara Grafika Pratama, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di sela kunjungan pencetakan surat suara perdana di PT Aksara Grafika Pratama, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)

Meski dicoret dari DCT, kata Ilham, nama Mandala Shoji tetap tercantum di surat suara.

Sebab, surat suara saat ini telah dicetak.

Sebagai gantinya, KPU akan memerintahkan KPU kabupaten/kota supaya membuat petunjuk teknis (juknis) yang diserahkan ke petugas kelompok panitia pemungutan suara (kpps), agar mengumumkan nama Mandala Shoji tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg dan namanya telah dicoret dari daftar.

Upaya Pencurian Sarang Walet di Samarinda Digagalkan Warga, Kepergok saat Coba Memanjat dengan Tali

Saat Hari Valentine, 3 Zodiak Ini Bakal Dapat Keberuntungan, Kamu Termasuk ?

Jika saat hari pencoblosan yang bersangkutan tetap mendapat suara, maka suara itu akan diserahkan ke partai.

"(Pencoretan) itu bukan hanya Mandala, tapi caleg yang tidak memenuhi syarat terlibat pelanggaran kampanye dan ada putusan inkrah, maka perlakuannya sama," tandas Ilham.

Sebelumnya, pengacara Elza Syarief akan mengambil langkah hukum jika KPU benar-benar mencoret nama kliennya, Mandala Shoji, dari DCT Pileg 2019, setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pemilu.

Elza beralasan kasus yang membelit calon anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bukan merupakan kasus pidana seperti yang selama ini disangkakan banyak pihak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved