Meski Dicoret dari DCT, Nama Mandala Shoji Tetap Ada di Surat Suara, KPU Minta KPPS Beri Pengumuman
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menegaskan akan tetap mencoret nama Mandala Shoji dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2019.
Diberitakan sebelumnya, Mandala Shoji terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu.
Mandala yang dahulu merupakan aktor dan presenter terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.
Pengakuan Mengejutkan Wanita Berusia 129 Tahun Sebelum Wafat, Tersiksa dengan Umur Panjangnya
14 Tahun Berlalu, Lisa Face Off yang Disiram Air Keras oleh Suaminya telah jadi Pengusaha Sukses
Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize.
Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Lalu, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018.
Namun, upaya bandingnya ditolak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diancam Elza Syarief karena Coret Mandala Shoji dari DCT, Ini Kata KPU"