Ini 54 Pertanyaan dan Solusi seputar PPPK/P3K di ssp3k.bkn.go.id, Termasuk Daftar Daerah Pemekaran

Pendaftaran PPPK/P3K 2019 telah resmi dibuka. Jika masih mengalami kendala, pelamar bisa melihat daftar pertanyaan dan solusi yang telah dirangkum.

Editor: Doan Pardede
TribunStyle.com Kolase
PPPK (P3K) 

Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

5. Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II?

Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang mempunyai NUPTK

Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai: 

- Dokter Umum/Spesialis, 
- Dokter Gigi/Spesialis, 
- Bidan,
- Perawat,
- Perawat Gigi,
- Apoteker,
- Asisten Apoteker,
- Pranata Laboratorium Kesehatan,
- Teknik Elektromedis,
- Perekam Medis,
- Fisioterapis,
- Radiografer,
- Sanitarian,
- Nutrisionis,
- Epidemiolog Kesehatan,
- Entomolog Kesehatan,
- Refraksionis Optisien,
- Administrator Kesehatan,
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
- Analis Kesehatan;
- Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).

6. Bagaimana Cara Mendaftar Seleksi PPPK?

Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal ssp3k.bkn.go.id.

Untuk THK II THL TB Pertanian yang tidak mengalami pemekaran yakni:

- Peserta Isi Form di Helpdesk
- Menginput NIK dan No KK
- Nomor Peserta THK-II/ Identitas THL-TB
- Nama
- Tanggal Lahir
- Nama Instansi 

Setelah Input data di atas baru dapat Nomor Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/ THL-TB.

Setelah itu peserta ke BKD membawa:

- Cetakan Kartu Tanda Peserta.
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah.
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan.

Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang. Setelah itu baru Anda dapat mendaftar.

Untuk THK-II yang mengalami pemekaran:

- Peserta Isi Form di Helpdesk.
- Menginput NIK dan No KK.
- Nomor Peserta THK-II.
- Nama.
- Tanggal Lahir.
- Instansi lama.
- Instansi baru.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved