Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan “Sang Penyabar”
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1, ayat 12 UU SJSN. Tentu dengan menggunakan akal sehat kita mempunyai pemahaman yang sama yaitu tidak membedakan pemberi kerja penyelenggara negara dengan bukan penyelenggera negara.
Tidak boleh ada kebijakan yang berbeda dan tidak boleh ada perlakukan yang berbeda.
Kita lihat Perpres 109 Tahun 2013, tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Perpres ini menjalankan amanat Pasal 13 ayat (2) UU SJSN, tentang KEPESERTAAN DAN IURAN.
Pasal 13 ayat (1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. (2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Dalam Perpres 109 tersebut, tegas menyatakan pentahapan kepesertaan program jaminan sosial, baik oleh pemberi kerja penyelenggara negara maupun bukan penyelenggara negara,
mendaftarkan kepesertaannya pada BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan, dan BPJS ketenagakerjaan untuk 4 program JKK, JKm,JHT, dan JP.
Jadi jika ada lembaga atau pihak teretentu yang menyatakan bahwa Perpres 109 Tahun 2013 tidak berlaku atau dapat diabaikan karena sudah ada PP 44 Tahun 2015, dan PP 70 Tahun 2015. Itu ngawur.
Saya dapat memastikan bahwa PP 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ada pasal yang tidak sesuai dengan perintah UU SJSN.
Kita lihat Pasal 2 ayat (1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ayat ini sudah benar sesuai dengan UU SJSN. Tetapi kita cermati ayat (2) yaitu Program JKK dan JKm bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Tidak ada dalam norma atau pasal-pasal UU SJSN yang menyatakan bahwa Pemberi Kerja penyelenggara negara diatur secara terpisah dalam Peraturan Pemerintah. Jelas ini penyeludupan pasal yang menyebabkan rancunya pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
PP 44 Tahun 2015 ini lah yang di coba untuk menjadi pintu masuk PP 70 tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Padahal senyatanya PP 70/2015, tidak menjadikan PP 44/2015 sebagai dasar Menimbang maupun Mengingat.
Terekait penyelenggaraan JKK, dan JKm, PP 70 tersebut mengabaikan UU SJSN, dan hanya merujuk pada UU ASN.