Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan “Sang Penyabar”
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Padahal dalam UU ASN juga disebutkan terkait dengan perlindungan, mengikuti program jaminan sosial, bahkan untuk PPPK disebut sistem jaminan sosial nasional.
Untuk PNS, dalam UU ASN tersebut pada Paragraf 14 menjelaskan tentang Perlindungan yaitu pada Pasal 92 ayat (1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. bantuan hukum.
Ayat (2) Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c,mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional
Bagaimana untuk PPPK. Tertuang dalam Paragraf 10 Perlindungan Pasal 106 ayat (1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: a. jaminan hari tua; b. jaminan kesehatan; c. jaminan kecelakaan kerja; d. jaminan kematian; dan e. bantuan hukum.
Ayat (2) Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
PP 70 Tahun 2015, jelas mengabaikan makna program jaminan sosial, untuk PNS, dan sistem jaminan sosial nasional dengan memaksakan BUMN sebagai penyelenggara jaminan sosial.
Yaitu PT.Taspen sebagaimana tercatum pada pasal 7 yaitu peserta JKK, JKm, dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
Munculnya secara tiba-tiba dan tidak ada perintah regulasi diatasnya, baik UU ASN apalagi UU SJSN ( yang memang tidak menjadi rujukan PP 70/2015), patut di duga adanya campur tangan Kementereian tertentu yang berkepentingan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Patut di duga juga Kementerian tersebut akan lebih leluasa bekerjasama dengan BUMN (PT.Taspen), yang merupakan badan hukum persero yang memang harus mencari keuntungan dan mudah dikendalikan.
Dan keuntungan tersebut dapat dinikmati bersama-sama secara seksama.
Jika penyelenggaranya BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik, dan nirlaba, tentu tidak dapat membagi keuntungan dan badan penyelenggara tersebut tidak bisa dikendalikan. Hanya Presiden yang dapat mengendalikan BPJS ketenagakerjaan.
Bagi PT.Taspen, posisi tersebut tidaklah nyaman benar. Kewajiban untuk melaksanakan proses transformasi program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun pada tahun 2029, harus dibuatkan roapmapnya dari sekarang. Tata cara pengalihan program dimaksud, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Proses tersebut tidak gampang. Harus dari sekarang direncanakan dengan matang. Karena menyangkut puluhan triliun dana pensiun dan tabungan hari tua yang harus di take over ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana persoalan utang-piutang PT.Taspen itu sendiri dan neraca keuangannya. Pada saat proses transformasi tersebut, semuanya harus terbuka, diketahui publik, dan di audit oleh Kantor Akuntan Publik.
PT.Taspen dan PT.Asabri hanya tinggal punya waktu 9 tahun lagi untuk menyerahkan program tabungan hari tua, program pembayaran pensiun dan program asuransi sosial (Asabri) kepada BPJS Ketenagakerjaan.