Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan “Sang Penyabar”
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Bagi BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu ragu-ragu memaknai PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja , khususnya pasal PERLTNDUNGAN Pasal 75, Ayat (1) dan ayat (2) yang sudah diuraikan di awal tulisan ini.
Yaitu BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang diamanatkan dalam Sistem jaminan Sosial Nasional. Tidak ada lembaga lain.
Hasil Rakor yang tidak fair
Saya ada menerima dokumen via WA dari sumber yang dapat dipercaya. Judulnya Notulen Rapat Koordinasi & Sosialisasi Program JKK, dan JKm bagi PPPK dan pegawai Non-ASN pada Pemda se-wilayah Kantor cabang Utama Jakarta.
Diskusi di salah satu hotel di Jakarta, tanggal 11 Februari 2019, dengan nara sumber pejabat, Kemeneterian Hukum dan HAM ( saya kenal baik), pejabat , dari Kementerian keuangan ( juga saya kenal baik), dan dari Kemendagri
Hostnya adalah PT.Taspen Kantor Cabang Utama Jakarta. Kalau menyimak hasil notulen rapat, ada beberapa hal yang dapat menyesatkan pemahaman masyarakat tentang JKK dan JKm bagi PPPK yang diatur dalam PP 49/2018.
Ada 9 kesimpulan yang diantarnya perlu diluruskan, karena dianggap maaf “menyimpang” dan “tidak fair”.
Pada butir 5 disebutkan bahwa PP 70 Tahun 20215 merupakan bagian dari pasal 2 ayat (2), PP 44 Tahun 2015.
Padahal PP 70/2015, tidak ada mencantumkan dalam Menimbang maupun Mengingat PP 44/2015.
Apalagi UU SJSN jelas tidak ada. Koq tiba-tiba mengklaim PP 70/2015 merupakan bagian dari PP 44/2015.
Butir 7 lebih heboh lagi. Dan sangat berbahaya karena tidak ada wewenang forum tersebut mencabut Keputusan Presiden.
Kita kutip saja bunyi butir 7 yaitu: Dengan diberlakukannya PP 70/2015 dan PP 49/2018, maka peraturan Presiden No,109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial tidak berlaku atau dikecualikan bagi pegawai yang Pemberi kerjanya Penyelenggara Negara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Demikian juga butir 9, berbunyi; Bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah yang telah mendaftarkan pegawai honorer atau dengan sebutan lainnya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka dengan telah berlakunya PP 49/2018 wajib mengalihkan kepesertaan atau mendaftarkannya ke PT.Taspesn Persero.
Butir tersebut sangat tendensius, dan dapat merusak hubungan baik antara lembaga negara dan lembaga pemerintah / BUMN.
Butir 9 tersebut, bertolak belakang dengan seharusnya, yaitu PP 49/2018 mencantumkan JKK, dan JKm, diselenggarakan dengan sistem jaminan sosial nasional, merupakan amanat UU SJSN untuik harus di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Notulen ditandatangani oleh Kepala Cabang Utama Jakarta PT. Taspen, Mudah-mudahan isi notulen itu tidak benar. Dan jika perlu ada klarifikasi dari pihak terkait.
Cibubur, 14 Februari 2019