Darurat Narkoba

Sederet Fakta Kasus Narkoba di Kaltim: Kotak Gembok, Loket Sabu, hingga Pengedar Jejali Lapas

Dari sejumlah kasus narkoba di Kaltim yang berhasil diungkap terungkap fakta. Mulai dari modus mengelabui petugas hingga untung yang menggiurkan.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/RACHMAD SUJONO
Barang bukti kasus narkoba di Kaltim jenis sabu hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim di Balikpapan dipamerkan di depan awak media, Senin (4/2/2019) di Mapolda Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Satu lagi kasus narkoba di Kaltim (Provinsi Kalimantan Timur) berhasil diungkap jajaran Polresta Samarinda. Kasus yang diungkap jajaran Polresta Samarinda, Rabu (13/2/2019) malam, menambah daftar kasus narkoba di Kaltim (Provinsi Kalimantan Timur).

Kali ini, kasus narkoba di Kaltim diwarnai upaya pengedar mengelabui petugas dengan menyelundupkan narkoba di dalam kotak penyimpanan gembok.

Berdasarkan catatan TribunKaltim.co seputar kasus narkoba di Kaltim, ada sejumlah fakta menarik.

Mulai dari pengedar mengupayakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya hingga pemerintah kewalahan mengurusi tahanan kasus narkoba di Kaltim.

Berikut sejumlah fakta kasus narkoba di Kaltim yang dihimpun TribunKaltim.co:

1. Disimpan di kotak gembok

Tepatnya, Rabu (13/2/2019) malam, sekitar pukul 20.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang meringkus seorang pria bernama Elby FR.

Elby FR, pria berusia 25 tahun yang diringkus di Jalan Rukun II, Gang Rukun Damai, Kelurahan Rapak Dalam, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan polisi dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 9,60 gram yang disimpan pelaku di kotak gembok, serta 1 unit handphone.

Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di kawasan perkotaan untuk kembali diedarkan di kawasan Samarinda Seberang.

Seorang pelaku peredaran narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang di jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang, Rabu (13/2/2019).
Seorang pelaku peredaran narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (13/2/2019). (TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER D)

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Fatich Nurhadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk diproses pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap di rumah, termasuk barang bukti narkoba juga kita dapatkan. Masih mau kita kembangkan kasus ini," ungkapnya.

• Baru Nikmati Kebebasan Juli 2018, Jupiter Fortissimo Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba

• Air Mata Palsu, Pria Ini Terus Menangis saat Ditangkap, Ternyata Kode Agar Rekannya Buang Narkoba

2. Ada kampung narkoba

Dalam kasus narkoba di Kaltim, juga dikenal istilah 'kampung narkoba'.

Rabu (30/1/2019) lalu, BNNK Samarinda bersama Detasemen B Pelopor Brimob Polda Kaltim melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Kesejahteraan I, Gang Pulau Indah yang menjadi salah satu kawasan yang terindikasi sebagai kampung narkoba.

Menurut BNNK, julukan pasar atau 'kampung narkoba' ini disematkan karena terdapat banyak loket, maupun penjualnya di sana.

Bahkan, di kawasan tersebut hampir semua kalangan sudah paham dengan penjualan narkoba, mulai dari anak-anak hingga dewasa.

Kawasan di jalan Kesejahteraan I, Gang Pulau Indah menjadi salah satu kawasan yang terindikasi sebagai kampung narkoba. Pada Rabu (30/1/2019) lalu, BNNK Samarinda bersama Detasemen B Pelopor Brimob Polda Kaltim melakukan penggerebekan di kawasan tersebut.
Kawasan di Jalan Kesejahteraan I, Gang Pulau Indah menjadi salah satu kawasan yang terindikasi sebagai kampung narkoba. Pada Rabu (30/1/2019) lalu, BNNK Samarinda bersama Detasemen B Pelopor Brimob Polda Kaltim melakukan penggerebekan di kawasan tersebut. (TRIBUN KALTIM/NEVERIANTO HP)

"Warga juga terlibat, kalau mereka tidak mau kampungnya ada narkoba, seharunya mereka ikut berantas. Bantu dong aparat, jangan hanya diam saja, membiarkan. Saat kita lakukan penggerebakan di Gang Pulau Indah, saat kita kejar-kejaran dengan pelaku, mereka hanya diam saja," ucap Humas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Ahmad Fadholi, Minggu (3/2/2019).

"Tapi, hampir seluruh kelurahan di Samarinda tidak bersih dari narkoba. Belinya ya di daerah-daerah itu. Daerah pinggiran kota seperti Palaran, Loa Janan Ilir, hingga Pulau Atas ada pecandu dan pengedar narkoba juga," tambahnya.

3. Pengedar kelas kakap

Februari 2018 lalu, tepatnya sehari setelah pengungkapan sabu 12 kilogram di Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), polisi kembali menangkap seorang pengedar kelas kakap di Kota Balikpapan.

Berat sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 5 kilogram sabu.

Pengungkapan di Balikpapan ini merupakan pengembangan kasus temuan gudang narkoba di Anggana Kukar oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Barang bukti narkotika jenis sabu 12 Kg yang berhasil digagal edarkan Ditresnarkoba Polda Kaltim dari gudang narkoba di Anggana Kukar. Diresnarkoba Kombes Pol Akhmad Shaury, Kabid Humas Kombes Ade Yaya dan Kasubdit I AKBP Karyoto gelar tersangka dan barang bukti, Senin (4/2/2019) di Mapolda Kaltim.
Barang bukti narkotika jenis sabu 12 kg yang berhasil digagal edarkan Ditresnarkoba Polda Kaltim dari gudang narkoba di Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Diresnarkoba Kombes Pol Akhmad Shaury, Kabid Humas Kombes Ade Yaya dan Kasubdit I AKBP Karyoto gelar tersangka dan barang bukti, Senin (4/2/2019) di Mapolda Kaltim. (TribunKaltim.co/Rachmad Sujono)

Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kasubdit I AKBP Karyoto, Senin (4/2/2019) mengatakan bahwa pengungkapan di Balikpapan masih berkaitan dengan pengungkapan di Anggana Kukar, Kalimantan Timur.

"Masih 1 jaringan. Total sekitar 17 kg, berhasil kami gagalkan peredaran sabu ini. Kami tak akan berhenti melawan narkoba di Kaltim," tegas Shaury.

4. Pantau situasi dengan CCTV

Tahun 2018 lalu, polisi juga menangkap pengedar narkoba Bahtiar (29) dan Ary Widodo (26).

Pengedar ini memilih pindah rumah kontrakan di Jalan Kehewanan untuk meneruskan bisnisnya, karena di tempat asalnya di Pasar Segiri sudah tidak aman dan terkena bencana kebakaran.

Meski berpindah lokasi, keduanya tetap melayani pelanggannya dengan menerapkan sistem yang sama seperti di komplek pasar Segiri, yakni melalui sistem loket dan dipantau melalui Closed Circuit Television (CCTV).

Namun nahas, baru beberapa pekan beroperasi, Rabu (6/5/2018) dini hari, BNNK Samarinda melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah, melalui Kasi Pemberantasan Kompol Risnoto mengatakan, pelaku termasuk kategori bandar, yang merupakan jaringan lama pecahan dari pemain di Pasar Segiri.

"Bahkan diduga barangnya juga masih berasal dari pemasok yang sama, karena di Segiri dijaga 24 jam, akhirnya mereka mencari pasar baru," ungkapnya, Kamis (7/6/2018).

5. Sabu keluar dari loket

Kawasan Pasar Segiri di Kota Samarinda memang dikenal menjadi salah satu kawasan yang rawan peredaran narkoba.

Kepolisian memang cukup bekerja keras jika melakukan pengungkapan di kawasan tersebut.

Pasalnya, lokasi cukup padat masyarakat, ditambah dengan jalur masuk yang cukup sempit, termasuk beberapa penghalang yang telah ditata oleh para bandar untuk menyulitkan petugas, dengan memasang plang-plang kayu disepanjang jalan masuk kawasan tersebut.

"Tempatnya padat, ditambah dengan sempitnya jalur masuk, memang cukup menyulitkan, ditambah di sana banyak pemain, tidak hanya satu saja. Lalu, di salah satu rumah, yang menjadi tempat transaksi, sudah disetting oleh pelaku, dengan membuat lubang seperti loket, jadi sabu akan keluar dari lubang itu," tutur Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo saat memaparkan pengungkapan kasus, Jumat (28/4/2017).

Kendati cukup kesulitan, namun kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku di kawasan tersebut, yakni Asse (27), yang disinyalir sebagai bandar, yang diamankan pada Jumat (28/4/2017) dini hari tadi.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 28.495.000, yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Sabu yang didapat memang tidak banyak, namun terdapat uang tunai yang diduga uang hasil penjualan, dan pelaku kali ini belum ada catatannya di kepolisian," tuturnya.

7. Pasar yang menggiurkan

Kasus narkoba di Kaltim juga ternyata dipengaruhi pasar yang cukup menggirukan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Agus Saryono pada Juli 2018 lalu kepada TribunKaltim.co menyampaikan bahwa wilayah kerjanya berbatasan langsung dengan Malaysia yang ada di Kaltim dan Kaltara (Kalimantan Utara).

Kondisi seperti ini menurutnya menjadi tantangan tersendiri dalam melaksanakan tugas, baik dalam pembinaan operasional maupun pembinaan kewilayahan.

Kondisi ini juga diperberat dengan banyaknya jalur-jalur tikus yang disinyalir menjadi akses peredaran narkoba, baik di darat maupun laut.

Fasilitas pengawasan yang ada di perbatasan ini juga masih sangat minim dan tidak memenuhi syarat.

Dia mencontohkan adanya satu perlintasan yang lalu lintas barangnya cukup tinggi, tapi tidak dilengkapi dengan fasilitas CIQ (Customs Immigration and Quarantine).

"Padahal ketentuannya harus ada CIQ, tapi di sana tidak. Dengan bebas barang-barang, kebutuhan pokok masuk ke Indonesia," ujarnya.

Otomatis, kata Agus, dengan tidak adanya CIQ ini, mendeteksi narkoba yang masuk di titik ini sangat sulit. Padahal, bisnis pengiriman narkotika ke Indonesia ini cukup menjanjikan.

Sekadar informasi, kata Agus, harga narkoba di wilayah ini hanya Rp 400 juta per kg. Tapi ketika dibawa ke Kaltim, harganya bisa mencapai Rp 1,8 miliar per kg.

"Jadi per gramnya di Samarinda, dan di Kaltim ini, bisa mencapai Rp 1,8 juta," katanya.

8. Pengedar jejali Lapas

Saat ini, ada sebanyak 13 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di bahwa Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Juli 2018, seluruh Rutan dan Lapas yang ada di Kaltim dan Kaltara mengalami over kapasitas.

Di mana Kapasitas 13 Rutan dan Lapas ini hanya 2.998 orang, tapi kini jumlah total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mencapai 11.821 orang (over kapasitas 394 persen).

Kondisi yang terparah ada di Lapas Tarakan, yakni dari kapasitas 155 orang kini dihuni 1.165 orang (over kapasitas 752 persen).

Di posisi kedua ada Rutan Balikpapan, dengan kapasitas 186 orang tapi dihuni 978 orang (over kapasitas 526 persen).

Juga ada Lapas Narkotika Samarinda, dengan kapasitas 352 orang tapi kini dihuni 1.512 orang (over kapasitas 430 persen).

Dari total WBP yang ada, juga terdapat 137 anak didik (133 pria dan 4 wanita).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, keberadaan napi anak ini seharusnya tidak ada lagi.

"Sepertinya masih sulit diterapkan. Masih banyak napi anak yang harusnya bersekolah, dekat orangtua, tapi harus menjalani hukuman di tempat kami," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Agus Saryono.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi over kapasitas adalah membangun tempat rehabilitasi yang memadai.

Dengan demikian, pengguna narkoba tidak perlu dipenjara dan cukup direhabilitasi.

Dan yang tak kalah penting, dengan rehabilitasilah menurutnya mata rantai peredaran narkoba bisa diputus.

Menurutnya, masalah rehabilitasi pengguna narkoba ini harus mendapatkan perhatian serius.

"Rehabilitasi akan memutus mata rantai pengedar dan pengguna," ujarnya.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba sebanyak 7.358 orang.

Dari jumlah tersebut, 88 persennya atau sebanyak 6.502 orang adalah bandar/pengedar.

Sementara sisanya, sebanyak 856 orang atau 12 persen adalah penguna narkoba.

Selain itu, juga ada WBP teroris 4 orang, WBP seumur hidup 18 orang dan tidak ada satupun WBP hukuman mati.

Khusus komposisi napi narkotika di mana ada sebanyak 6.502 pengedar dan hanya ada 856 pengguna, memang menurutnya cukup unik.

"Agak lucu, masa tokonya jauh lebih banyak daripada pembelinya," ujarnya.

Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim:

Subscribe channel Youtube newsvideo tribunkaltim:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved