Terpopuler
Pendaftaran PPPK/P3K 2019 untuk Honorer Eks K-II Sudah Dibuka, Perhatikan Syarat Wajib Ini
Akun BKN menyebutkan, seleksi PPPK/P3K tahun 2019 ini bisa diikuti oleh tenaga honorer eks K-II (kategori dua). Ada syarat wajib
Dalam kolom komentar, sejumlah netizen juga menanyakan andai seorang pelamar lolos seleksi PPPK/P3K tahun 2019, apakah masih bisa mengikuti seleksi tes CPNS 2019.
Kata sejumlah netizen, pertanyaan apakah pelamar PPPK/P3K tahun 2019 yang lolos masih bisa ikut tes CPNS 2019 sudah sering ditanyakan, namun belum ada jawaban yang memuaskan.
"Tanya min, saya dengar nanti akan dibuka juga P3K untuk umum?
Kalau misalnya nanti kita lulus P3K, kemudian di tengah berjalannya kontrak ada retrutmen CPNS. Bolehkah kita ikut tes CPNS? Bagaimana statusnya kalau kita lulus CPNS juga?
Maaf min banyak tanya dan banyak berkhyal," kata akun @die_ediey
Bakal Merugi jika Tak Mencoba
Sebelumnya dilansir oleh Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin sempat heran karena tenaga honorer mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/P3K.
"Itu (PP 49/2019) kan untuk keuntungan tenaga honorer, ngapain nolak?" ujar Syafruddin saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018) lalu.
Syafruddin menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang sebenarnya sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.
Oleh sebab itu, semestinya kebijakan itu diapresiasi.
"Kami itu akan memberikan afirmasi yang terbaik bagi tenaga honorer, khususnya guru," ujar Syafruddin.
Meski demikian, mantan Wakil Kepala Polri tersebut tetap menghargai pendapat mereka yang mengkritik dan menolak PP PPPK/P3K.
"Tapi (apabila tenaga honorer masih menolak), silakan saja, enggak apa-apa. Justru rugi dia. Kalau enggak ada PPPK/P3K, justru rugi dia, mau lewat mana lagi mereka?" lanjut dia.
Saat ditanya apakah ia akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang menolak PP PPPK/P3K, Syafruddin mengaku, tidak akan melakukannya.
"Sudahlah, biar saja mereka menolak. Sudah dikasih bagus oleh Presiden," ujar dia.
Diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).