Penetapan Tersangka Sering Digugat Praperadilan, Polda Kaltim Ungkap Sebabnya

Dari data yang dihimpun Tribunkaltim.co, sebanyak 12 sidang praperadilan yang ditangani Bidkum Polda Kaltim 2018 lalu.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kepolisian Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Donny Setiawan SIK, MH saat ditemui Tribunkaltim.co, Sabtu (16/2/2019) di ruang kerjanya. 

Dalam gugatan praperadilan tersebut bukan hanya Kapolresta Samarinda yang digugat, tapi Kapolda Kaltim hingga Kapolri turut berstatus sebagai termohon.

Baca: Nama Mantan Pemain Persib Ada di Balik Keputusan Pensiun Muda Eks Bek Liverpool

Namun permohonan pemohon dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Joni SH.MH ditolak demi hukum, dalam sidang pembacaan putusan.

"Obyek pengadilan di penetapan tersangka. Yang digugat Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kasat Serse. Kasus 263, tentang pemalsuan surat, dampaknya ada kaitannya dengan mining (pertambangan)," bebernya.

Dijelaskan Agus, praperadilan dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, hingga penetapan tersangka.

"Yang di Praperadilan ini, kan, tindakan penyidik dalam penyelidikan dan penyidikan. Haknya tersangka melakukan Praperadilan, sebagai upaya mencari keadilan," jelasnya.

Ditambahkan perwira 3 bunga di pundak ini, tersangka mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebelum berkas dilanjutkan ke pihak kejaksaan.

Hal itu tertuang pada pasal 79 KUHAP, tentang permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

"Yang paling banyak penetapan tersangka. Selain itu ada juga terkait proses penyitaan, penangkapan, penahanan, hingga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilakukan penyidik Polri," paparnya.

Baca: Pakai sepeda ke Kantor, Ridwan Kamil Ditabrak Pengendara Motor yang Melawan Arus

Berdasarkan hal itu, Agus menyebut bahwa seluruh tindakan penyidik dalam melakukan penanganan perkara dapat dikatakan sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Mereka mencari keadilan. Dia punya dalil, kita (polisi) juga punya dalil. Praperadilan itu yang diuji formil saja, bukan materilnya. Seperti syarat penyidikan. Formilnya benar semua kita," tuturnya.

"Artinya profesional Bidkum dalam beracara, otomatis penyidik dalam menangani perkara juga sudah profesional," sambungnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved