Ini Kisi-kisi Materi CAT P3K atau PPPK, Syarat Pemberkasan NIP dan 2 Poin Penting di Tes Wawancara

Terkait pelaksanaan seleksi P3K atau PPPK 2019 ini,BKN menyampaikan sejumlah informasi penting melalui akun twitter resminya @BKNgoid.

Penulis: Doan Pardede |
capture twitter @BKNgoid
Pengumunan terbaru dari BKN seputar PPPK/P3K tahun 2019 di akun twitter resmi @BKNgoid pada, Kamis (14/2/2019) 

f. pengangkatan menjadi P3K atau PPPK

Pendaftaran PPPK/P3K 2019 untuk Honorer Eks K-II Sudah Dibuka, Perhatikan Syarat Wajib Ini

Sudah Dibuka! Honorer Eks K-II Bisa Daftar PPPK/P3K 2019 Sekarang, Syarat Wajib Ini jadi Sorotan

Pasal 14
(1) Persyaratan untuk dapat melamar menjadi P3K atau PPPK terdiri atas:
a. usia paling rendah 20  tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS, P3K atau PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi persyaratan jabatan; pendidikan sesuai dengan

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan
dengan:
1 . surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
2. surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan llembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K atau PPPK;

h. surat pernyataan pengunduran diri sebagai P3K atau PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yangditetapkan oleh PPK.

(2) Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi P3K atau PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
 

(3) Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang
tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar lijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

(4) Setiap pelamar harus mcmenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum
dalam pengumuman.

(5) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari instansi yang akan dilamar.

(6) Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved