Pilpres 2019
Soal Kepemilikan Lahan Prabowo Subianto, Wapres JK: Saya yang Kasih Itu
"Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu (memutuskan lahan itu dikelola oleh Prabowo)," ujar Jusuf Kalla (JK) di kantornya,
Status HGU dapat dihapus karena jangka waktunya berakhir, adanya syarat yang tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanahnya musnah.
• 32 Negara Siap Berkompetisi Rebut Piala Sudirman 2019, Siapa Saja Mereka?
Sebelumnya dalam debat kedua Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur.
Pernyataan itu disampaikan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.
Menurut Jokowi, Prabowo Subianto punya lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.
Data tersebut diakui Prabowo Subianto.
Namun, ia mengaku hanya memiliki Hak Guna Usaha ( HGU).
Sementara tanah tersebut milik negara.
"Itu benar, tapi itu HGU ( Hak Guna Usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo Subianto.(*)