Pilpres 2019

Moderator Debat Capres 2019 Dituding Berat Sebelah, Begini Bantahan KPU

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan tidak ada motif curang yang dilakukan pihaknya dalam melaksanakan Debat Capres 2019 edisi kedua

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Capture Vidio.com tvOne
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat tampil di acara ILC tvOne, Selasa (19/2/2019) malam. Dalam forum tersebut, KPU menegaskan tidak ada motif curang dalam pelaksanaan Debat Capres 2019 edisi kedua. 

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Jokowi dan Prabowo Subianto dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019) lalu.
Jokowi dan Prabowo Subianto dalam Debat Capres 2019 edisi kedua, Minggu (17/2/2019) lalu. (Kolase TribunStyle sumber Kompas.com)

Menurut pelapor, dalam debat Prabowo Subianto tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya.

Prabowo Subianto menyebut bahwa lahan itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.

Oleh karenanya, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.

Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.

"Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," tandas Djamaluddin.

Dalam debat, Jokowi menyebut Prabowo Subianto memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sebesar 120.000 hektar.

Prabowo Subianto pun mengakui data tersebut.

Ia mengatakan status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved