Pilpres 2019

Moderator Debat Capres 2019 Dituding Berat Sebelah, Begini Bantahan KPU

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan tidak ada motif curang yang dilakukan pihaknya dalam melaksanakan Debat Capres 2019 edisi kedua

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Capture Vidio.com tvOne
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat tampil di acara ILC tvOne, Selasa (19/2/2019) malam. Dalam forum tersebut, KPU menegaskan tidak ada motif curang dalam pelaksanaan Debat Capres 2019 edisi kedua. 

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo Subianto.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.

"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo Subianto.

Sikap Bawaslu

Evaluasi dan rekomendasi akan diberikan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan debat kedua Pilpres 2019 yang digelar pada Minggu (17/2/2019) di Hotel Sultan Jakarta. 

Hal ini disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja. 

Pimpinan Bawaslu, Rahmat Bagja
Pimpinan Bawaslu, Rahmat Bagja (TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO)

Evaluasi dan rekomendasi  sehubungan dengan debat kedua Pilpres 2019 itu akan dituangkan dalam sebuah surat yang mencakup tiga poin.

Salah satu poinnya memuat soal serangan pribadi capres terhadap lawan saat debat.

Namun demikian, Bagja mengatakan, poin serangan pribadi itu hingga saat ini masih dalam pembahasan.

"Nanti ada surat nanti kita dalam sehari dua hari ini. Tunggu aja," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) malam.

"Ada tiga poin yang nanti kita bahas, yaitu teknis, supporter yang terlalu ramai. Terakhir ya salah satunya itu (serangan pribadi), kan lagi dibahas," sambungnya.

Menurut Bagja, aturan soal serangan pribadi tidak dimuat dalam peraturan perundang-undangan manapun.

Aturan tersebut, dimuat dalam tata tertib debat.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan, aturan soal serangan pribadi tertuang dalam aturan debat yang dibuat KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Jika ada pihak yang melanggar aturan kesepakatan tersebut, maka sanksinya sebatas sanksi etik.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved