Tes P3K atau PPPK 2019 Digelar 23-24 Februari, Mendikbud Serahkan 1.310 Soal ke Menteri PANRB
Mendikbud Muhadjir Effendy telah menyerahkan 1.310 soal seleksi P3K atau PPPK 2019 Tahap I kepada Menteri PANRB Syafruddin.
Penulis: Doan Pardede |
Hingga Minggu (17/02), tercatat jumlah akun pendaftar mencapai 95.290.
Dan peserta yang telah selesai mendaftar berjumlah 87.561 pelamar.
Namun hingga saat ini, data pelamar yang telah diverifikasi sebanyak 30.111 pelamar.
Kementerian PANRB mengimbau kepada instansi pemerintah untuk segera memverifikasi karena sebagai penentuan jadwal dan tempat tes. (Humas Kementerian PANRB/ES)
Perbedaan P3K atau PPPK dengan PNS
Berikut perbedaan PNS dengan P3K atau PPPK dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen P3K atau PPPK.
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan P3K atau PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K atau PPPK bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama P3K atau PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K atau PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K atau PPPK Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak