Pemilu 2019

Inilah Penjelasan Tana Tidung Bergabung di Dapil Bulungan dan Pengaruh Daerah Lainnya

Peta daerah pemilihan umum di Kalimantan Utara tergambar dalam sosialiasi KPU Provinsi Kalimantan Utara. Begini penjelasannya secara spesifik.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Chairullizza, Komisioner KPU Kalimantan Utara Divisi SDM dan Partisipasi Pemilih. 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Masa pemungutan suara Pemilu 2019 tidak lama lagi.

Namun masih banyak pemilih di Kalimantan Utara yang belum mengetahui jumlah dan alasan alokasi kursi untuk tiap jenjang Pemilu 2019 utamanya pada skala lokal.

Jangan Sampai Tak Kebagian! Promo KFC 5 Potong Ayam Cuma Rp 49ribuan Berlaku 2 Hari

Melihat Makam Tua Belanda di Asrama Bukit Balikpapan, Batu Nisan Bertuliskan Gaya Belanda

7 Hotel Murah di Dekat Plaza Balikpapan, Tarif di Rp 300 Ribuan, Lokasi Strategis

Alokasi kursi Kalimantan Utara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 4 kursi.

Berikutnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebanyak 3 kursi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 35 kursi.

Adapun DPRD Kabupaten/Kota masing-masing, Kabupaten Bulungan sebanyak 25 kursi, Kabupaten Tana Tidung 20 kursi.

Ada Kabupaten Malinau 20 kursi, Kabupaten Malinau 25 kursi, dan Kota Tarakan sebanyak 30 kursi.

Selanjutnya dijabarkan, di Kalimantan Utara terbagi atas 4 (empat) daerah pemilihan (Dapil) secara khusus untuk menjaring 35 kursi anggota DPRD Provinsi.

Membuka Rakernas APSI, Jusuf Kalla Singgung Soal Impor dan Syarat Daerah Maju

Pendaftaran Pemilihan Duta Wisata Berakhir 23 Februari, Hadiah Utama Liburan ke Bromo

Jual Telur dan Ayam Wajib Pakai Timbangan, Ini Tarifnya Sesuai Aturan Pemerintah

Dapil Kalimantan Utara 1 (Kota Tarakan) sebanyak 12 kursi, Dapil Kalimantan Utara 2 (Bulungan dan Tana Tidung) sebanyak 9 kursi.

Dapil Kalimantan Utara 3 (Malinau) sebanyak 4 kursi, dan Dapil Kalimantan Utara 4 (Nunukan) sebanyak 10 kursi.

“Dapil untuk Kalimantan Utara sudah ditentukan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setiap dapil, minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi,” kata Chairullizza Komisioner KPU Kalimantan Utara Divisi SDM dan Partisipasi Pemilih.

Hal itu dia sampaikan dalam sosialisasi Kelembagaan KPU untuk Tahapan Pemilu Serentak 2019 di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor, Kamis (21/2/2019).

Mengenai Tana Tidung yang bergabung dalam Dapil 2 bersama Bulungan, karena jatah kursi untuk kabupaten termuda di Kalimantan Utara itu hanya 1 kursi.

Maka konsekuensinya, harus digabungkan dengan dapil lainnya.

Trio Gitaris Wanita PEFITA Guitar Trio akan Hibur Masyarakat Balikpapan Pada Hari Kartini

Bersih-bersih Pasar Merdeka, Polsek Sungai Pinang Temukan Parit Tersumbat Sampah dan Tanah

VIDEO - Sempat Hubungi Keluarga Kapal Bocor & Mesin Mati, 4 ABK Kapal Hilang di Perairan Bontang

Ada banyak hal prinsip dalam pembentukan dapil. Menurut Rully, sapaan akrabnya, salah satunya adalah kohesivitas. Bahwa faktor historis berpengaruh dalam penentuan dapil.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami meninjau APK yang sebagian telah selesai tercetak di salah satu tempat usaha percetakan di Tanjung Selor, Rabu (7/11/2018).
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami meninjau APK yang sebagian telah selesai tercetak di salah satu tempat usaha percetakan di Tanjung Selor, Rabu (7/11/2018). (Tribun Kaltim/M Arfan)

“Kalau dilihat historisnya, Tana Tidung adalah wilayah Bulungan dulunya, salah satu kecamatan dulunya. Makanya dalam proses penggabungan dapil, Tana Tidung ini lebih kepada Bulungan," tuturnya.

Meski secara geografis dia lebih dekat dengan Malinau. "Tetapi prinsip-prinsip dalam pembentukan dapil itu, jatuhnya ke wilayah dapil Bulungan,” tambahnya.

Perebutan kursi DPRD Provinsi dan lima kabupaten/kota hampir tidak mengalami perubahan signifikan. Hanya Kota Tarakan yang sedikit mengalami perubahan.

Jumlah kursi DPRD Kota Tarakan akan bertambah 5 kursi, hingga totalnya diperebutkan menjadi 30 kursi.

Persebaya Surabaya Dapat Amunisi Baru Pemain Timnas U20 Argentina

Sopir Joko Driyono Blak-blakan soal Perusakan Barang Bukti, Jokdri Telepon Suruh Amankan Dokumen

‘Kota Tarakan bertambah 5 kursi, itu pengaruh jumlah penduduk yang bertambah, sudah lebih 100 ribu. Dalam penetuan kursi itu dilihat dari geografis dan jumlah penduduk," katanya. 

Kalau jumlah penduduknya bertambah, dan memenuhi syarat minimal dalam undang-undang.

Konsekuensinya jumlah kursi di DPRD Kota Tarakan ikut bertambah yang awalnya 25 kursi pada Pemilu 2014 menjadi 30 di tahun 2019 ini,” ujarnya.

Berikut ini ada data dari KPU Kalimantan Utara
Jumlah Alokasi Kursi di Kalimantan Utara Pemilu 2019:

1. DPD = 4 kursi
2. DPR RI = 3 kursi
3. DPRD Provinsi = 35 kursi
4. DPRD Kabupaten/Kota

Kinerja Perusda Benuo Taka Buruk, Bupati Tegaskan Wajib Diganti

a. Bulungan = 25 kursi
b. Tana Tidung = 20 kursi
c. Malinau = 20 kursi

Tanggapan Borneo FC Setelah Disebut-sebut Imingi Uang Rp 70 Juta ke Perangkat Pertandingan

d. Nunukan = 25 kursi
e. Tarakan 30 kursi

Dapil di Kalimantan Utara:
1. Kalimantan Utara 1 = 12 kursi (Tarakan)
2. Kalimantan Utara 2 = 9 kursi (Bulungan & Tana Tidung)

Daftar 5 Kuliner di Jalan Ruhui Rahayu, Dekat dengan Gedung Dome Balikpapan

3. Kalimantan Utara 3 = 4 kursi (Malinau)
4. Kalimantan Utara 4 = 10 kursi (Nunukan)

Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Utara 2019.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved