Sudah 10 Tahun Ada Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Malinau

Dan ternyata ada kendaraan dinas yang belum membayar pajak masih ada yang menunggak selama 10 tahun ini alasannya

Editor: Budi Susilo
Tribun Kaltim/Doan Pardede
Ilustrasi Kendaraan dinas melintas di jalan trans Kaltara di sisi Kabupaten Bulungan-Kabupaten Tana Tidung, baru-baru ini. 

Sedangkan, untuk kendaraan rusak tapi tidak disertai dengan berita acara maka kendaraan dinas tersebut tetap memiliki kewajiban membayar pajak.

"Kita tidak bisa serta merta menghapus kewajiban kendaraan dinas untuk membayar pajak, apabila kendaraan dinas tersebut belum memiliki berita acara kerusakan yang jelas dari instansi terkait," tuturnya.

Ketika ada surat tersebut disampaikan, maka kendaraan dinas tersebut sudah tidak perlu membayar pajak lagi. "Sebab, kendaraan tersebut sudah dinyatakan tidak aktif," paparnya.

Denda Pajak Kendaraan Terus Berjalan
SAMA dengan penindakan terhadap pemilik kendaraan umum, kendaraan dinas juga akan dikenakan denda apabila melewati masa pembayaran pajak kendaraan.

Sehingga, kendaraan dinas yang tertunggak pembayarannya sejak tahun 2009 lalu menanggung biaya yang cukup besar.

Sebab, selain denda, kendaraan tersebut juga harus membayar pajak yang telah dibebankan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Membayar pajak ini bersifat paksaan. Apabila tidak dibayarkan secara tepat waktu, maka akan ada sanksi berupa denda dan sanksi-sanksi lainnya," kata Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan Samsat Malinau, Abdul Karim.

Untuk menghindari itu semua, seharusnya pemilik kendaraan harus bayar pajak tepat waktu. "Dan ini berlaku kepada kendaraan milik pribadi atau milik pemerintah," ujar Abdul.

Sebelum melakukan pendataan kepada seluruh kendaraan dinas, Karim mengungkapkan, pihaknya telah terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Pemkab Malinau untuk meminta data dan laporan kepemilikan kendaraan dinas.

Namun, berbulan-bulan ditunggu oleh Samsat Malinau data tersebut belum juga disampaikan.
"Banyak hal mungkin yang membuat hal itu terjadi.

Sehingga, pihaknya berinisiatif melakukan pendataan sendiri dengan menyurati seluruh OPD di Malinau untuk melaporkan kepada kami soal jumlah kendaraan dinas yang digunakan oleh OPD tersebut.

"Cukup lama juga kita menghimpun data itu semua, dan akhirnya kita mendapati jumlah kendaraan dinas milik Pemkab Malinau," paparnya.

Jadi, pihaknya melakukan pendataan satu persatu sampai semuanya selesai. Selanjutnya akan berupaya memasukkan surat untuk penagihan pajak kendaraan kepada Pemkab Malinau.

"Semoga saja, tahun ini seluruh tagihan tersebut dapat dilunasi. Tapi, sebelum itu semua kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu," lanjutnya. ( )

Timnas Thailand vs Vietnam Skor Kaca Mata, Vietnam Bakal Berjumpa Indonesia di Semifinal

JUMLAH DAN JENIS KENDARAAN DINAS MALINAU:

Jenis Jumlah
* Sedan 1 Unit
* Jeep 10 Unit
* Minibus 164 Unit
* Bus dan Micro Bus 26 Unit
* Pick-Up dan Truck 190 Unit
* Alat-Alat Berat 0 Unit
* Sepeda Motor 1.622 Unit
* Jumlah 2,013 Unit
Sumber data: BP2RD Pemprov Kaltara (2019).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved