Pemilu 2019
KPUD PPU Minta Surat Kesehatan Digratiskan bagi Calon KPPS, Ini Alasannya
Ketua KPUD Penajam Paser Utara (PPU) Feri Mei Efendi meminta kepada pemerintah daerah agar bisa mengratiskan surat keterangan kesehatan.
Penulis: Samir |
Laporan wartawan tribunkaltim. Co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ketua KPUD Penajam Paser Utara (PPU) Feri Mei Efendi meminta kepada pemerintah daerah agar bisa mengratiskan surat keterangan kesehatan kepada calon anggota KPPS.
Alasannya, karena mengurus surat keterangan kesehatan di puskesmas harus membayar.
Hal ini disampaikan Feri saat memimpin rapat koordinasi pengamanan pemilu 2019, Jumat (22/2/2019).
Dalam rakor ini hadir Sekda Tohar, Ketua Bawaslu Edwin Irawan serta perwakilan Kejari dan Kodim 0913 PPU.
Feri mengatakan bahwa akan merekrut anggota KPPS untuk bertugas di 515 TPS, sementara salah satu syarat adalah harus menyerahkan surat keterangan kesehatan.
Surat keterangan kesehatan ini lanjutnya, harus diurus di puskesmas.
Namun demikian, KPU Pusat telah memberikan kebijakan cukup surat keterangan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
Selain persoalan surat keterangan kesehatan lanjutnya, juga harus dilakukan antisipasi bila jumlah KPPS tak mencukupi sehingga diperlukan bantuan dari ASN.
Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan kepada bupati saat melakukan silaturahmi.
Sementara itu, Sekda PPU, Tohar menyatakan untuk surat keterangan kesehatan yang diminta digratiskan untuk calon KPPS tak menjadi masalah tinggal dikoordinasikan dan disampaikan KPUD secara resmi.
• Satu Caleg Dicoret dari DCT Gegara Berstatus Petani, Ini Alasan KPUD PPU
• KPUD PPU Kukuhkan 55 Relawan Demokrasi, Digaji Rp 750 Ribu Per Bulan
• KPUD PPU Kekurangan 1971 Anggota KPPS, Ini Rincian Per Kecamatan
Subscribe channel Youtube newsvideo tribunkaltim:
"Kalau itu tak menjadi masalah tinggal Dinas Kesehatan yang instruksikan kepada Puskesmas untuk mengratiskan surat keterangan kesehatan, " ucapnya.
Begitu juga dengan KPPS kata Tohar, juga bisa menggerakkan ASN maupun THL untuk menjadi anggota KPPS di TPS. (*)
Dicoret dari DCT, Abdul Rahman akan Laporkan KPUD PPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Laporan wartawan tribunkaltim. Co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Abdul Rahman, calon anggota legislatif Dapil Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) yang telah dicoret di Daftar Calon Tetap (DCT) akan melaporkan komisioner KPUD kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Alasannya, karena KPUD PPU melakukan pelanggaran karena seharusnya mengugurkan sejak awal dengan alasan format BB I tak diisi.
Abdul Rahman saat dikonfirmasi tribunkaltim. Co, Selasa (29/1/2019) menjelaskan, awalnya Direksi Perusda pernah melayangkan surat kepada KPUD terkait rencana tiga karyawan Perusda Benuo Taka termasuk dirinya akan mendaftar sebagai caleg.
Namun surat yang dikirimkan sejak Juni lalu tak mendapat tanggapan dari KPUD PPU.
Satu Caleg Dicoret dari DCT Gegara Berstatus Petani, Ini Alasan KPUD PPU
Selain itu lanjutnya, saat menyerahkan dokumen persyaratan memang tak menyerahkan format BB I.
"Seharusnya saat tak menyerahkan format BB I sudah harus digugurkan. Itu juga bukti kalau KPUD tak melakukan verifikasi berkas, " katanya.
Dengan keputusan tersebut, Abdul Rahman akan melaporkan komisioner KPUD PPU kepada DKPP dengan alasan telah melakukan pelanggaran.
Bahkan berkas laporan sudah disiapkan dan rencananya pekan ini akan diserahkan kepada DKPP di Jakarta
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penajam Paser Utara (PPU) telah mencoret Abdul Rahman, caleg Hanura Dapil Sepaku dari Daftar Calon Tetap (DCT).
KPUD PPU Kukuhkan 55 Relawan Demokrasi, Digaji Rp 750 Ribu Per Bulan
Alasannya, data yang diserahkan kepada KPUD saat pendaftaran caleg, tidak sesuai dengan persyaratan.
Ketua KPUD PPU Feri Mei Efendi, Senin (28/1/2029) mengatakan, pencoretan dari DCT karena data yang diserahkan berstatus sebagai petani namun yang bersangkutan tercatat sebagai Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka.
Bahkan pencoretan lanjutnya, sudah dilakukan sebelum KPUD PPU mengikuti sidang di Bawaslu Provinsi Kaltim.
Feri Mei Efendi membantah bila KPUD tak cermat dalam pendaftaran, karena pihaknya hanya melakukan verifikasi berkas bukan verifikasi faktual.
Feri Mei Efendi menjelaskan, sebagai anggota Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka seharusnya menyerahkan surat pengunduran diri sesuai dengan UU Pemilu nomor 7/2017.
KPUD PPU Kekurangan 1971 Anggota KPPS, Ini Rincian Per Kecamatan
Dengan pencoretan ini kata Feri, maka jumlah caleg yang tercatat di DCT tersisa 308 orang dari sebelumnya 309 orang.
"Jadi berkurang lagi satu caleg di DCT, " ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Pusat, apakah yang bersangkutan akan dihapus di surat suara atau tidak.
Bila pencetakan surat suara sedang dilakukan, maka nama yang bersangkutan masih masuk di surat suara.
Nantinya kata Feri Mei Efendi, KPPS akan menyampaikan atau mengumumkan kepada masyarakat, bila yang bersangkutan sudah dicoret dari DCT.
"Kalau nanti ada yang pilih, maka suaranya akan dilarikan ke suara partai, " ucapnya. (*)