Pilpres 2019
BPN Prabowo-Sandi Akan Berikan Bantuan Hukum Bagi Emak-emak Tersangka Video Soal Azan
Ketiga wanita asal Karawang yang diketahui berinisial ES, IP dan CW ini diamankan sejak Minggu (24/2/2019) di Mapolda Jawa Barat.
"Relawan ini dalam Undang-Undang tak disebutkan secara eksplisit sebagai norma yang disebutkan sebagai subjek," ujar Dahlan.
"Unsur di Pasal 280 itu kan ada unsur larangan dalam kampanye bagi peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye," sambungnya.
Kendati demikian pihak Polda Jabar menetapkan ketiga perempuan tersebut sebagai tersangka. Penetapan tersangka ketiganya ini berdasarkan dua alat bukti yang telah diperiksa penyidik, yakni video dan ponsel.
Mereka dijerat pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan UU ITE, ketiga perempuan asal Karawang itu diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
[Kristian Erdianto]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Akan Beri Bantuan Hukum Bagi Tersangka Kasus Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan"