Kasus Kedok Wanita Cantik di Facebook Minta Uang, Jika Tidak Ini yang Dilakukan

Lagi ada kasus penipuan di media sosial, Facebook di Tanjung Selor provinsi Kalimantan Utara. Tribunkaltim.co mengulas polisi Bulungan bongkar ini

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Tersangka A (baju tahanan) diapit oleh penyidik Satreskrim Polres Bulungan di rumah tahanan Polres, Rabu (27/2/2019). 

"Kita masih selidiki apakah ada korbannya di luar daerah atau tidak. Kita butuh waktu untuk mengungkap semua," ujarnya.

Pelaku A saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Bulungan dengan status tersangka.

A yang berumur kurang lebih 40 tahun itu diringkus di sebuah pondok tambak di perkampungan Antal, Kecamatan Tanjung Palas Tengah pada Senin (25/2/2019).

Sukses Boyong Piala AFF 2019, Garuda Muda akan Kualifikasi Kejuaraan Tingkat Asia, Ini Jadwalnya

BREAKING NEWS - Layape Pembunuh Caleg di Kota Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup

Terpidana Korupsi Beras Basah Kembalikan Kerugian Negara Rp 370 juta, Kasasi 7 Terdakwa Ditolak MA

Pelaku A disangkakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pelaku terancam bui selama 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta rupiah.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak gampang percaya dengan akun-akun yang tidak jelas di Facebook dan media sosial lainnya," kata AKP Gede Adi. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved