Polemik Wiranto dan Kivlan Zein Atas Peristiwa 1998, Komnas HAM Tawarkan Tiga Cara
Polemik soal Peristiwa 1998 antara Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein dengan Menkopolhukam RI Jenderal TNI (Purn) Wiranto ramai menguap ke publik.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Belakangan ini ada kabar yang lagi ramai, terjadi perdebatan antara Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein dengan Menkopolhukam RI Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Perdebatan yang dibahas itu mengenai peristiwa petaka bangsa Indonesia yang terjadi di tahun 1998, atau Peristiwa 1998 saat itu.
Melihat perdebatan itu, mendapat tanggapan dari lembaga Komnas HAM Republik Indonesia melalui komisioner Choirul Anam.
Bawa Mobil Plat Merah di Kampanye Sandiaga, Pimpinan DPRD Menangis Divonis 3 Bulan
Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Walhi Kaltim Tak Setuju
Hadiri Pernikahan Syahrini dan Reino Barack, Maia Estianty dan Irwan Mussry Kenang Momen Bahagia
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menanggapi perdebatan antara Menkopolhukam RI Jenderal TNI (Purn) Wiranto dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein.
Anam menilai, perdebatan Wiranto dan Kivlan Zein mengenai apa yang terjadi pada 1998.
Deretan Tamu Penting yang Dikabarkan Hadir di Pernikahan Syahrini dan Reino Barack di Jepang
Baik terkait kasus Mei 98 ataupun Trisakti Semanggi I dan II.
Dan siapa yang bertanggung jawab, lebih baik diletakkan dalam narasi penegakan hukum.
Hal itu karena kasus-kasus tersebut telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM.
Dan sekarang berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung sejak beberapa tahun yang lalu.
Ia mengatakan, ada tiga cara yang dapat dijalani oleh keduanya jika mau membawa masalah tersebut dalam ranah penegakan hukum.
"Pertama, bisa langsung menemui Jaksa Agung," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (27/2/2019).
Dan tambahnya lagi, meminta untuk memberikan keterangan kesaksian atau memberikan keterangan tertulis. " Dan dikirim kan kepada Jaksa Agung," kata Anam.
Untuk cara kedua. Anam mengatakan keduanya bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
"Walau pada akhirnya keterangan tersebut tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik pelanggran HAM yang berat," kata Anam.
Ia meyakini kedua tokoh yang meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan mau melakukan hal tersebut.
"Kecuali bila perdebatan yang telah muncul di publik ini hanya bagian dari narasi politik sesasat dalam momentum pilpers. Ini sangat disayangkan," kata Anam.
Jelang Laga Lawan Persib Bandung, Persebaya Surbaya Justru Hadapi Masalah Ini
Kim Jong Un Naik Kereta dari Korea Utara ke Vietnam 60 Jam, Alasan Ini Kenapa Tak Naik Pesawat
Di ILC, Kapitra Ampera dan Haikal Hassan Berdebat soal Puisi Neno Warisman, Simak Perdebatannya
Selain itu, menurutnya cara lain yang dapat dijalani adalah Jaksa Agung.
Pihak Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM.
"Langkah ini merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas," kata Anam.
Namun, jika Jaksa Agung enggan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tokoh tersebut, menurutnya, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan.
"Cara-cara itu merupakan jalan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara, yang berdasarkan pada hukum dan HAM. Daripada debat tanpa ujung dan tawaran mekanisme hanya bersifat jargon semata," kata Anam.
Doa di Puisi Munajat 212 jadi Kontroversi, Neno Warisman : Doa itu Sering Menemani Saya Sehari-hari
Penjelasan Polisi Soal Kasus Pencabulan di PPU, Pelaku Ajak Korban Nonton Film Kartun
Juara Piala AFF U-22 2019, Berapa Bonus yang Diterima Timnas U-22 Indonesia? Ini Kata Menpora
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Wiranto membantah pernyataan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen yang menyebutnya sebagai dalang kerusuhan tahun 1998.
Wiranto pun menantang mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu untuk sumpah pocong.
Wiranto turut mengajak Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, yang saat itu menjabat Panglima Kostrad.
Tak Perlu Lagi Mobile Legends, Infonya Tiga Game Ini yang Masuk Turnamen WCG 2019
Link Live Streaming Liga Inggris Chelsea vs Tottenham Hotspur, Tanding Kamis Dini Hari
Penampakan Buku Nikah Syahrini-Reino Barack, Pelantun Sesuatu Ternyata Lebih Tua Dua Tahun
"Saya berani, katakanlah berani untuk sumpah pocong saja. Tahun 1998 itu yang menjadi bagian dari kerusuhan itu, saya, PraboPrabKivlan Zen, sumpah pocong kita," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Siapa yang sebenarnya dalang kerusuhan itu. Supaya terdengar di masyarakat, biar jelas masalahnya. Jangan asal menuduh saja," tambah mantan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI ini.
Pernyataan Wiranto ini menanggapi Kivlan Zen dalam acara "Tokoh Bicara 98" di Add Premiere Ballroom, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, (25/2/2019).
Wiranto menilai tuduhan yang dilontarkan Kivlan tersebut tak sesuai fakta.
"Kasihan saudara Kivlan Zen yang selalu menyampaikan pernyataan ngawur. Tidak ada fakta soal itu. Dan tidak lagi melihat kenyataan yang beredar di masyarakat," kata Wiranto.
Padahal, menurut Wiranto sudah ada dokumen hasil kerja tim gabungan pencari fakta (TGPF) soal kerusuhan 1998.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik soal Peristiwa 1998, Komnas HAM Tawarkan 3 Cara kepada Wiranto dan Kivlan Zein, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/27/polemik-soal-peristiwa-1998-komnas-ham-tawarkan-3-cara-kepada-wiranto-dan-kivlan-zein?page=all. http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/27/polemik-soal-peristiwa-1998-komnas-ham-tawarkan-3-cara-kepada-wiranto-dan-kivlan-zein?page=all.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe