Breaking News

Pemilu 2019

Sidang Dugaan Caleg PKS Balikpapan Kampanye di Masjid, Hakim Punya Waktu 7 Hari Putus Perkara

Politisi Partai Keadilan Sejahterah atau PKS dapil Kota Balikpapan disidang Pengadilan Negeri Balikpapan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Tribunkaltim/Fachri Ramadhani
Sidang perdana dengan terdakwa caleg dapil Balikpapan, Ali Mansyur, yang diduga melakukan kampanye di rumah ibadah kawasan Balikpapan Barat, digelar pada Rabu (27/2/2019) di Pengadilan Negeri Balikpapan. 

"5 saksi pelapor dan 2 saksi terlapor. Maksimal selasa harus putus. Tapi tadi majelis hakim, berharap Jumat sudah ada putusan," tuturnya.

Ada Job Fair Lowongan Kerja 54 Perusahaan Selama Dua Hari, Bidang Ini Yang Dibutuhkan

Layape Dihukum Seumur Hidup, Pipi Istri Korban Pembunahan Caleg Basah Buliran Air Mata

BREAKING NEWS: Tiga Hektar Lebih Lahan Gambut Terbakar di Kota Samarinda, Diduga Sengaja Dibakar

Sidang sempat diberhentikan sejenak, lantara adzan berkumandang. Para peserta sidang diberi waktu jalankan ibadah. Saat ditemui, Ali Mansyur enggan berkomentar. "Alhamdulillah sehat, nanti sama kuasa hukum saja," tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang perdana perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu masih berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved