Breaking News

Pemilu 2019

Sidang Dugaan Caleg PKS Balikpapan Kampanye di Masjid, Hakim Punya Waktu 7 Hari Putus Perkara

Politisi Partai Keadilan Sejahterah atau PKS dapil Kota Balikpapan disidang Pengadilan Negeri Balikpapan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Tribunkaltim/Fachri Ramadhani
Sidang perdana dengan terdakwa caleg dapil Balikpapan, Ali Mansyur, yang diduga melakukan kampanye di rumah ibadah kawasan Balikpapan Barat, digelar pada Rabu (27/2/2019) di Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang menyeret calon legislatif atau caleg dapil Balikpapan dari Partai Keadilan Sejahterah atau PKS sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Balikpapan, di Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Sidang perdana dengan terdakwa caleg Balikpapan, Ali Mansyur yang diduga melakukan kampanye di rumah ibadah digelar pada Rabu (27/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Pengamatan Tribunkaltim.co, sidang dimulai sekitar 11.00 Wita, dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo di ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Balikpapan.

BREAKING NEWS: Tiga Hektar Lebih Lahan Gambut Terbakar di Kota Samarinda, Diduga Sengaja Dibakar

Berikut Lima Pemain Terbaik Versi Media Luar Negeri, Ada Nama Marinus Wanewar dan Firza Andika

Hakim Tak Lengkap Sidang Dugaan Penggelapan Umroh PT ATM Ditunda, Terdakwa Hamzah Disoraki Korban

Di ruang sidang tampak jaksa penuntut umum, terdakwa didampingi kuasa hukum, dan saksi-saksi persidangan mulai dari KPU dan Bawaslu Balikpapan.

"Yang bersangkutan merupakan caleg PKS Dapil Balikpapan Barat," kata komisioner KPU Balikpapan, Sunawiyanto yang bersaksi di depan Majelis Hakim.

Tim Gakumdu Bawaslu Kita Balikpapan membuat laporan tindak pidana pelanggaran kampanye di Ruang SPK Polres Balikpapan, Senin (21/1/2019). Tim Gakumdu melaporkan pelanggaran kampanye Yang dilakukan oleh caleg di sebuah rumah ibadah beberapa waktu lalu
Tim Gakumdu Bawaslu Kita Balikpapan membuat laporan tindak pidana pelanggaran kampanye di Ruang SPK Polres Balikpapan, Senin (21/1/2019). Tim Gakumdu melaporkan pelanggaran kampanye Yang dilakukan oleh caleg di sebuah rumah ibadah beberapa waktu lalu (Tribunkaltim.co/ Fachmi Rachman)

Sementara Koordinator Gakumdu Bawaslu Balikpapan Unsur Pengawas, Wamustofa juga memberikan keterangan di Pengadilan.

Ia menerangkan kronologi kampanye berdasarkan laporan saksi di lapangan, dimana terdakwa diduga melakukan kampanye di rumah ibadah.

"Poin yang saya sampaikan apa yang dilaporkan saksi di lapangan. Kami sudah memastikan dan memeriksa apakah laporan tersebut memenuhi unsur formil/materil apa tidak," ungkapnya.

Selain itu, Topan sapaan akrabnya, juga menjelaskan dasar hukum terdakwa, sehingga kuat diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

"Ada citra diri, program yang disampaikan sebagai salah satu bentuk kampanye. Saya jelaskan citra diri dan program tadi," ujarnya.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana maksimal 2 tahun, lantaran diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Tuntutan jaksa, maksimal 2 tahun," tuturnya.

Bunyi larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi,

"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Untuk diketahui sesuai amanah UU, Pengadilan punya waktu 7 hari memutus perkara pidana Pemilu. Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana hari ini sekaligus mendegarkan keterangan 7 saksi.

"5 saksi pelapor dan 2 saksi terlapor. Maksimal selasa harus putus. Tapi tadi majelis hakim, berharap Jumat sudah ada putusan," tuturnya.

Ada Job Fair Lowongan Kerja 54 Perusahaan Selama Dua Hari, Bidang Ini Yang Dibutuhkan

Layape Dihukum Seumur Hidup, Pipi Istri Korban Pembunahan Caleg Basah Buliran Air Mata

BREAKING NEWS: Tiga Hektar Lebih Lahan Gambut Terbakar di Kota Samarinda, Diduga Sengaja Dibakar

Sidang sempat diberhentikan sejenak, lantara adzan berkumandang. Para peserta sidang diberi waktu jalankan ibadah. Saat ditemui, Ali Mansyur enggan berkomentar. "Alhamdulillah sehat, nanti sama kuasa hukum saja," tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang perdana perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu masih berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved