Hakim Tak Lengkap Sidang Dugaan Penggelapan Umroh PT ATM Ditunda, Terdakwa Hamzah Disoraki Korban
Terdakwa Hamzah penggiat travel PT ATM sidangnya ditunda karena hakim kurang lengkap. Hamzah pun disoraki para korban dalam dugaan penggelapan umroh.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramdhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan umrah PT Arafah Tamasya Mulya (ATM), Hamzah disoraki para korban jemaah yang gagal ke tanah suci, usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Dasar penipu. Kembalikan uang kami," sorak korban PT ATM saking geramnya lantaran batal berangkat ke tanah suci.
Rencananya Rabu (27/2/2019), Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar sidang dengan acara mendengar keterangan saksi.
Kota Samarinda Punya Tiga Stadion Sepak Bola, Ini Dia Lokasi dan Sejarahnya
Terpidana Korupsi Beras Basah Kembalikan Kerugian Negara Rp 370 juta, Kasasi 7 Terdakwa Ditolak MA
Layape Dihukum Seumur Hidup, Istri Korban Pembunahan Caleg Berniat Banding
Namun sidang tersebut urung dilakukan, lantaran majelis hakim tak lengkap. Sehingga membuat sidang ditunda hingga 13 Mare mendatang.
"Hamzah ditunda karena hakim gak lengkap. Dua minggu terhitung dari hari ini," kata Kuasa Hukum mantan Dirut PT ATM Yohanis Maroko.
Untuk agenda tetap mendegarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. "Rencana ada 3 saksi dari JPU. Dakwaan mereka, pasal 374, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," ungkapnya.

Sementara pendamping hukum korban PT ATM Rio Ridhayon Demo yang turut hadir dalam persidangan, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU.
Lantaran pasal dakwaan hanya kepada unsur penipuan dan penggelapan.
Mestinya juga tertera dakwaan tentang tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa.
"Terus terang kami kecewa dengan dakwaan yang diajukan kejaksaan. Krn harusnya jaksa bisa mencari TPPU-nya, bukan hanya penipuan penggelapan," ungkapnya.
BREAKING NEWS - Layape Pembunuh Caleg di Kota Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup
Layape Dihukum Seumur Hidup, Istri Korban Pembunahan Caleg Berniat Banding
Sukses Boyong Piala AFF 2019, Garuda Muda akan Kualifikasi Kejuaraan Tingkat Asia, Ini Jadwalnya
Para korban ATM meminta agar terdakwa Hamzah dihukum maksimal. Lantaran perbuatannya yang merugikan orang banyak.
"Kalau kita mengacyu pada 378 dan 374 KUHP, ancaman hukumannya sangat jauh dari unsur keadilan," tuturnya.
Seperti First Travel di Jakarta, itu dihukum 18 tahun penjara. Sementara penipuan dan penggelapan, maksimal hanya 4 tahun.
"Ini tak mencerminkan keadilan," selorohnya.