Kaltim Kurang Optimal Gunakan Dana Reboisasi, Ini Sebabnya

Sebagai daerah produksi kayu, Pemprov Kaltim berhak mendapatkan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) dari pemerintah pusat.

Editor: Adhinata Kusuma
Tribun Kaltim
ILUSTRASI - Aktivitas karyawan di salah perusahaan kayu Samarinda saat masa kejaaan industri perkayuan di Kaltim. Kini kondisi industri kayu di Samarinda menurun. 

Target itu, kata Ramlan, harus konkrit dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah. Bahkan, mengacu pada Permen LHK no 105, masih terbuka peluang masyarakat untuk ikut mengelola proses rehabilitasi hutan di dalam kawasan perhutanan sosial.

Sayangnya, selama ini, penggunaan dana DBH-DR kurang optimal dilaksanakan. Ini terlihat dari penggunaan DBH-DR untuk perhutanan sosial di tahun 2018 yang hanya terserap sekitar 20 persen. Dari alokasi Rp 13,4 miliar, hanya, Rp 3 miliar yang terpakai.

Diungkapkan Plt Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan, Dinas Kehutanan Kaltim, Alfaret D. Simbolon, lemahnya serapan ini, karena dana DBH-DR baru dialokasikan di APBD Perubahan dan baru bisa dilaksanakan di bulan Oktober hingga Desember.

"Efektifnya, hanya 3 bulan. Waktunya yang singkat, kita tidak bisa realisasikan sesuai yang ditentukan," ujarnya di hari yang sama.

Kisah Suram Buruh Industri Kayu di Kaltim, Lembur Berkurang hingga Menunggu Sisa Gaji

Profil Ricky Kayame, Eks Striker Persib yang Bakal Gabung dengan Arema FC, Ada Label The Next Boaz

Akibat Kebocoran, Prabowo Sebut Kekayaan Negara Rp 11 Ribu Triliun Mengalir ke Luar Negeri

Di tahun 2019 ini, pihaknya mendapatkan kucuran dana DBH-DR untuk perhutanan sosial sebanyak Rp 33 miliar. Pihaknya optimistis anggaran yang dibagi dalam 7 kegiatan itu, bisa terserap 90 persen, karena mulai dikerjakan sejak awal tahun. Pos anggaran terbesar tahun ini untuk pengembangan usaha perhutanan sosial sebanyak Rp 13 miliar.

Pihaknya masih yakin, dalam lima tahun ke depan, mampu mencapai target 272 ribu hektare perhutanan sosial di Kaltim sebagaiaman diamanatkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sisa 160 ribu lahan perhutanan sosial itu, dicicicil 32 ribu per tahunnya.

Sebagai Informasi, Pemprov pun telah menyusun rencana kerja dan anggaran dana DBH-DR dalam APBD 2019 sebesar Rp 254,4 miliar. Dana ini, dialokasikan kepada Dinas Kehutanan, Taman Hutan Raya (Tahura) dan 8 Kesatuan Penglolaan Hutan.

Jumlah ini, meningkat di banding tahun sebelumnya sebesar Rp 167.1 miliar. Pada prakteknya, program dan kegiatan DBH-DR 2018 dinilai kurang maksimal karena belum terrealisasi seutuhnya. (dro)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved