Tribun Wiki

Ada 51 CCTV Pantau Kota Balikpapan, Diakses Melalui Smartphone Begini Caranya

Puluhan CCTV milik Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Balikpapan pantau kota bisa diakses melalui smartphone ini caranya loh.

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/SITI ZUBAIDAH
Dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan saat memantau aktivitas CCTV di Ruang Control CCTV Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Selasa (5/3/2019). 

Saat ini di Balikpapan telah terpasang 51 CCTV di beberapa lokasi. 

Keberadaaan CCTV ini dapat dipergunakan juga untuk penerapan tilang elektronik.

Salah satu lokasi kamera CCTV yang terletak di persimpangan Jalan Syarifuddin Yoes - Marsma Iswahyudi di Kota Balikpapan.
Salah satu lokasi kamera CCTV yang terletak di persimpangan Jalan Syarifuddin Yoes - Marsma Iswahyudi di Kota Balikpapan. (tribunkaltim.co/djohan nur)

Selain merekam, CCTV memotret pelanggaran, hingga nomor pelat kendaraan pelanggar. Hal itu terkoneksi dengan pusat data registrasi dan identifikasi kendaraan di sistem kepolisian, atau di Samsat.

Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Noordhianto membenarkan sistem tilang baru yang masih diuji coba di kota besar, Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

"Kamera bisa zoom sekian ribu kali pixel. Termonitor plat. Teridentifikasi pusat data di Samsat. Butuh waktu penerapannya. Tak sedikit biayanya," ungkapnya Selasa (5/3/2019)

Di Kota Balikpapan, sebanyak 51 CCTV tersebar di penjuru jalan.

AKP Noodhianto percaya bahwa Balikpapan jadi kota yang cepat nantinya menerapkan sistem tersebut, lantaran kota yang belakangan ini menggaungkan konsep kota Smart City, sangat bersemangat memodernisasi perangkat kota, terutama berkenaan dengan pelayanan publik.

"Perangkat CCTV dari Dishub sudah ada, lagi dilengkapi baik Dishub kota dan Provinsi.

Tinggal perangkat, terkoneksi dengan pusat data registerasi dan identifikasi di Samsat berkaitan dengan nomor kendaraaan," ungkapnya.

Untuk diketahui, teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) akan merekam tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Polisi cek identitas kendaraan bermotor, membuat surat konfirmasi dan verifikasi, lalu mengirim surat tersebut ke pemilik kendaraan bermotor.

Setelah menerima surat tersebut pemilik kendaraan bermotor wajib konfirmasi dalam waktu kurang dari seminggu. Kalau tidak ada tanggapan petugas berhak memblokir STNK kendaraan tersebut.

Setelah melakukan konfirmasi pemilik kendaraan akan menerima kode briva tilang elektronik melalui telepon genggam yang tertera pada surat konfirmasi.

Lalu petugas akan mengantarkan surat tilang warna biru ke alamat pemilik kendaraan. 

(*)

Follow Instragram Tribunkaltim.co berikut ini:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved