Pemuda di Samarinda Rudapaksa Nenek yang Hendak ke Masjid; Mengaku Gara-gara Miras

Seorang nenek berusia 61 tahun jadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Pelaku rudapaksa terhadap nenek telah diamankan jajaran Polsekta Samarinda Seberang, Rabu (6/3/2019). 

'Militansi' Bonek Dukung Persebaya; Rela Hidup di Bandung selama 10 Hari Bermodalkan Rp50 Ribu

Presiden FIA Puji Bakat dan Sikap Positif Putra Legenda Formula 1 Michael Schumacher

Pekan Depan Presiden Bakal Resmikan KEK Maloy, Ini Kata Gubernur Kaltim Isran Noor

PSG Vs Manchester United - Kenang Momen Dramatis 1999, Thomas Tuchel Khawatir Sentuhan Solskjaer

Puluhan Pelajar Kalimantan Timur Masuk Seleksi Nasional SMA Pradita Dirgantara, Ini Kisahnya

Real Madrid Vs Ajax - Kapan Terakhir Kali Los Galacticos Gagal ke Perempat Final Liga Champions?

"Setelah korban melapor, dihari itu juga pelaku kita amankan. Korban ini tahu siapa pelaku, jadi bisa segera kita amankan yang bersangkutan," sambungnya.

Sementara itu, pelaku mengaku tidak terlalu sadar dengan perbuatan yang dilakukannya.

Pasalnya saat itu dirinya setengah sadar akibat kadar alkohol usai menenggak minuman keras (miras).

"Mabuk saya, habis tiga botol minum (miras)," ucapnya saat ditemui di Mapolsekta Samarinda Seberang.

Kendati demikian, dia mengakui telah melakukan perbuatan tidak terpuji kepada nenek yang juga dikenalnya.

"Tahu saya nenek itu. Sering lihat. Dia tetangga jauh saya. Subuh itu saya bawa nenek ke rumah kosong tidak jauh dari masjid. Karena pengaruh mabuk," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan, dengan ancaman kurungan mencapai 12 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya baju daster, mukena putih dan celana dalam. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved