Ilegal tapi Dibutuhkan, Ini Suara Asosiasi Pengecer BBM di Kaltim, Minta Disebut Sebagai UMKM
"Kami ini bisa dibilang UMKM, karena turut berperan menopang ekonomi masyarakat," ucapnya.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
"Kalau tak ada asosiasi, malah justru mereka bikin harga seenaknya. Otomatis dari jarak jauh SPBU ngambil, dia busa hitung laba yang mereka ambil. Kalau ada yang jaraknya jauh 50 kilometer sampai kadang 70 kilometer, mereka bisa ambil Rp1500," bebernya.
Tak muluk-muluk yang mereka minta kepada pemerintah. Hanya perhatian dan pembinaan. Sadar bahwa usaha yang dilakukan dipandang ilegal, namun di satu sisi keberadaan mereka jadi harapan masyarakat. Membuat mereka serba dilematis.
"Kami meminta instansi pemerintah terkait untuk membina kita, mendata keberadaan kami ada berapa, cara kerja kami seperti apa. Sebenarnya kami ingin dibina, dikasih saran, yang ini melanggar, harus ini, tak boleh itu. Kami ini pelaku usaha kecil yang juga menopang ekonomi masyarakat," selorohnya.
• Prakiraan Cuaca Kota Samarinda Kamis (7/3/2019), Siang Nanti Bakal Hujan Petir
• Prakiraan Cuaca BMKG di Balikpapan Kamis (7/3/2019), Darat Cerah Berawan, di Laut Hujan Ringan
Terakhir harapan mereka kepada pemerintah, agar aspirasi para pengecer minyak di Kaltim agar bisa didengar. Sebagai pelaku UMKM yang menopang ekonomi masyarakat khususnya di daerah pelosok, sudah saatnya persoalan legalitas mereka harus dicarikan solusi.
"Tetap memang kita ilegal, karena belum ada regulasi dan izin resmi. Kalau Pom Mini, soal mesin yang diminta harus legal dan ber-ITP dan kartu kuning, kita bisa siapkan," ungkapnya. (*)