Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Pengacara Nakhoda MV Ever Judger Tunggu Salinan Putusan Hakim
Dalam putusan hakim PN Balikpapan, kliennya divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
"Terdakwa diputus 10 tahun penjara dan denda Rp15 milyar. Bila tidak dibayar, hukuman ditambah 1 tahun penjara," ucapnya.
Terdakwa juga langsung dilakukan penahanan, usai palu sidang diketuk. Majelis hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa, untuk memutuskan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum lainnya yakni banding.
Untuk diketahui, tumpahan minyak terjadi di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018 lalu. Dari hasil penyelidikan kepolisian, diduga pencemaran lingkungan tersebut akibat jangkar kapal MV Ever Judger mengenai jalur pipa minyak Pertamina Balikpapan-PPU, sehingga bergeser dan terputus.
Tak sampai di situ, tumpahan minyak di laut itu menyebabkan laut terbakar. Yang berujung pada tewasnya 5 orang warga Balikpapan yang sedang memancing di laut. Mereka di antaranya, Agus Salim (42), Wahyu Gusti Anggoro (27), Imam Nur Rohim (42), Suyono (55), dan Sutoyo (42).
Zhang Deyi saat dikejar wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan. Saat itu ia didampingi seorang perempuan, yang diketahui sebagai penerjemah. Dari raut wajahnya, ia tampak terlihat kesal usai menerima putusan hakim.
Dengan nada tinggi menggunakan bahasa inggris, ia bersikukuh merasa tak bersalah. Menurutnya posisi kapal sudah tepat, mengapa ada pipa di bawah sana, ia mengaku tak mengetahuinya sama sekali. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tumpahan-minyak-di-hulu-teluk-balikpapan-1_20180403_191705.jpg)