Sabtu, 11 April 2026

Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Pengacara Nakhoda MV Ever Judger Tunggu Salinan Putusan Hakim

Dalam putusan hakim PN Balikpapan, kliennya divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

ISTIMEWA
Kondisi di hulu Teluk Balikpapan yang juga sudah terkena tumpahan minyak. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kuasa Hukum terdakwa kasus tumpahan minyak Teluk Balikpapan, Beny Lesmana menyebut pihaknya akan mempelajari salinan putusan hakim PN Balikpapan.

Dalam putusan hakim PN Balikpapan, kliennya divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

"Jadi gini, kalau sesuai dengan fakta persidangan, pledoi kita.... saya belum baca putusan, apakah dari fakta-fakta kami jadi pertimbangan hakim, kami belum tahu. Sebenarnya agak susah komentar," katanya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (12/3/2019) sekitar 11.30 Wita.

Terkait Pemadaman Listrik, Puluhan Mahasiswa Datangi Kantor Bupati Bulungan

Sedang Proses Administrasi di Kota Minyak? Cek Daftar Nomor & Alamat Kantor Dinas di Kota Balikpapan

Jelang Laga Persib Bandung vs Perseru Serui, Begini Kondisi Esteban Vizcarra dan Srdjan Lopicic

Pihaknya belum mengetahui apakah pledoi juga termasuk fakta-fakta persidangan dari kubu mereka, masuk jadi bahan pertimbangan hakim atau tidak.

"Saya mau lihat aplikasinya pledoi kami, fakta dari sisi kami, apakah jadi pertimbangan? Kami belum tahu soal itu," ungkapnya.

Semisal soal pihak pandu yang memandu kapal MV Ever Judger saat melintas di perairan Teluk Balikpapan, sebut Beny, dalam persidangan pihak pandu membenarkan adanya ketidaksesuaian pemanduan.

Lantaran pandu yang memandu kapal dinakhodai Zhang Deyi, sertifikasi maupun spesifikasinya tak memenuhi syarat pemanduan kapal sebesar MV Ever Judger.

Dari sisi Pertamina, harusnya hal tersebut jadi pertimbangan apabila banyak kapal sebesar MV Ever Judger lalu lintas di wilayah teritorial sensitif mereka.

"Yang pasti pertama bahwa pandu, laisonnya itu gak bisa untuk kapal sebesar MV Ever Judger, ketika dia harus memandu kapal ever judger. Itu terbuka di Pengadilan. Si pandunya sendiri (beri pengakuan). Ada beberapa hal teknis lagi yang lain. Sebab itu saya harus lihat di salinan (putusan)," jelasnya.

Beny mengaku belum menerima salinan putusan PN Balikpapan. Pihaknya masih melakukan proses mendapati salinan putusan hakim.

"Kita mesti baca dulu pertimbangan detailnya seperti apa. Karena, kan, itu patokan di putusan, kita mesti pelajari itu," ujarnya.

Live Streaming PS Tira Persikabo VS Persebaya, Pemain Tak Lengkap Persebaya Incar Juara Grup

3 Cara Mudah Mengubah Celana Jeans Jadi Pelampung Sementara Saat Keadaan Darurat

Cetak Rekor Baru, TXT jadi Grup Kpop Tercepat Masuk Billboard 200 dan Duduk di Puncak Tangga Lagu

Pemberritaan sebelumnya, Zhang Deyi (50) nakhoda kapal MV Ever Judger divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada sidang pembacaan putusan, Senin (11/3/2019).

Ketua Majelis Hakim, Kayat mengatakan sesuai fakta persidangan terdakwa bertanggungjawab atas jangkar kapal yang mengakibatkan pipa Pertamina bocor hingga terjadi tindak pidana dan kerusakan lingkungan.

"Bahwa baku mutu air laut berkurang seluas 39 ribu hektar dan 86 hektar hutan mangrove mengalami kerusakan," ujarnya.

Pengadilan Negeri Balikpapan lewat putusannya memutus Zhang Deyi terbukti melakukan tindak pidana dan kerusakan lingkungan, sebagaimana dalam Pasal 98 ayat 1, 2 dan 3 juncto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved