Pemilu 2019

BREAKING NEWS - Curi Start Kampanye, Ketua Partai Perindo PPU Divonis 1 Bulan Kurungan

Pihak pengadilan negeri, Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi telah memberi vonis hukuman kepada Ketua Partai Perindo PPU,Harimuddin Rasyid.

Penulis: Samir | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/SAMIR PATURISI
Hakim pengadilan negeri, Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi telah memberi vonis hukuman kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Perindo PPU, Harimuddin Rasyid, Rabu (13/3/2019). 

Laporan wartawan Tribunkaltim. Co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Hakim pengadilan negeri, Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi telah memberi vonis hukuman kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Perindo PPU, Harimuddin Rasyid.

Hal itu berdasarkan pengamatan Tribunkaltim.co di lokasi pengadilan, telah dilakukan pembacaan vonis pada Rabu (13/3/2019) siang.

Ini terkait kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu, soal curi tahapan kampanye.

Ikuti Event Trail Terbaik 2019 Kalimantan Timur Kotor Baru Pulang, Begini Caranya

Akhirnya Terkuak, 800 Anak Taipan Masuk Universitas Bergengsi AS Lewat Suap

Link Live Streaming Leg 2 Liga Champions Liverpool vs Bayern Muenchen, Tayang Subuh Nanti 

Harimuddin Rasyid divonis majelis hakim Pengadilan Negeri PPU berupa vonis 1 bulan kurungan, dikurangi masa penangkapan selama sehari.

Selain vonis 1 bulan kurungan, dikurangi masa penangkapan selama sehari, terpidana Harimuddin Rasyid juga didenda Rp 5 juta, atau kurungan sebulan dan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Pembacaan vonis ini dibacakan Ketua PN PPU, Anteng Supriyo.

Dan putusan ini langsung diterima Harimuddin Rasyid.

Namun dalam persidangan ini Harimuddin tak didampingi penasehat hukum.

Resmi Dirilis di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasi Realme 3

Link Live Streaming Leg 2 Liga Champions Liverpool vs Bayern Muenchen, Tayang Subuh Nanti 

Sederet Pengakuan Aura Kasih tentang Masa Lalunya, Mantan Pacar hingga Jenis Kelamin Calon Bayinya

Hakim Ketua Anteng Supriyo saat membacakan putusan mengatakan, dalam perkara ini sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk Ketua KPUD Feri Mei Efendi dan Ketua Bawaslu Edwin Irawan.

Ia mengatakan, terdakwa telah melakukan pelanggaran sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU Kaltim Bakal Gelar Lomba Seni Lukis Mural hingga Band Jingle Pemilu, Catat Tanggal Pelaksanaanya

Yakni dengan melakukan kampanye Pemilu 2019 di luar jadwal Pemilu 2019 dengan telah ditetapkan.

Sesuai dengan ketentuan kampanye  Pemilu 2019 di media massa baru bisa dilaksanakan, mulai tanggal 24 Maret sampai 13 April.

Terdakwa lanjutnya, telah memasang advertorial bertema kampanye Pemilu 2019 di salah satu media cetak pada 21 Januari lalu.

Ia mengatakan, dari penuntut umum telah mengajukan tuntutan yaitu sebulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved