Pemilu 2019

BREAKING NEWS - Curi Start Kampanye, Ketua Partai Perindo PPU Divonis 1 Bulan Kurungan

Pihak pengadilan negeri, Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi telah memberi vonis hukuman kepada Ketua Partai Perindo PPU,Harimuddin Rasyid.

Penulis: Samir | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/SAMIR PATURISI
Hakim pengadilan negeri, Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi telah memberi vonis hukuman kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Perindo PPU, Harimuddin Rasyid, Rabu (13/3/2019). 

Dan denda Rp 5 juta atau kurungan sebulan.

Sambut Debat Cawapres Maruf Amin dan Sandiaga, Twitter Iwan Fals Gimana Bisa Berdebat?

Bumbu Tumis Dimasak Utuh, Yuk Coba Pedas Gurih Bebek Betutu Ala Novotel Balikpapan

Ia menambahkan, dalam perkara ini yang memberatkan terdakwa karena tak menjunjung sportivitas dalam kampanye.

"Sementara yang meringankan karena terdakwa telah menyesali perbuatannya," katanya.

Tulang punggung keluarga juga tim sukses pemekaran kabupaten PPU, " ujarnya.

Setelah itu, Anteng membacakan vonis dengan 1 bulan kurungan serta denda Rp 5 juta atau kurungan sebulan.

Kemudian ia menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan diberi waktu tiga hari untuk pikir-pikir.

"Apakah saudara terdakwa menerima atau mau ajukan banding atau pikir-pikir dengan vonis ini, " tanya Anteng.

Kemudian, Harimuddin menyatakan menerima putusan ini.

Dampingi Nicholas Sean Promosikan Restoran, Sosok Veronica Tan Jadi Sorotan

Sebagian Lahan Coastal Road di PPU Belum Bisa Dibebaskan Tahun 2019 Gegara Ini 

Sementara penuntut umun dari Kejari PPU Ky Prakarsa menyampaikan pikir-pikir.

"Loh kan sudah sesuai dengan tuntutan. Tapi tak masalah silahkan saja kalau penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Usai sidang, Harimuddin Rasyid menyatakan menerima vonis tersebut.

"Saya terima saja dan ikhlas, " ucapnya sembari meninggalkan PN Penajam Paser Utara. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved