Pemilu 2019
BREAKING NEWS - Curi Start Kampanye, Ketua Partai Perindo PPU Divonis 1 Bulan Kurungan
Pihak pengadilan negeri, Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi telah memberi vonis hukuman kepada Ketua Partai Perindo PPU,Harimuddin Rasyid.
Penulis: Samir | Editor: Budi Susilo
Dan denda Rp 5 juta atau kurungan sebulan.
Sambut Debat Cawapres Maruf Amin dan Sandiaga, Twitter Iwan Fals Gimana Bisa Berdebat?
Bumbu Tumis Dimasak Utuh, Yuk Coba Pedas Gurih Bebek Betutu Ala Novotel Balikpapan
Ia menambahkan, dalam perkara ini yang memberatkan terdakwa karena tak menjunjung sportivitas dalam kampanye.
"Sementara yang meringankan karena terdakwa telah menyesali perbuatannya," katanya.
Tulang punggung keluarga juga tim sukses pemekaran kabupaten PPU, " ujarnya.
Setelah itu, Anteng membacakan vonis dengan 1 bulan kurungan serta denda Rp 5 juta atau kurungan sebulan.
Kemudian ia menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan diberi waktu tiga hari untuk pikir-pikir.
"Apakah saudara terdakwa menerima atau mau ajukan banding atau pikir-pikir dengan vonis ini, " tanya Anteng.
Kemudian, Harimuddin menyatakan menerima putusan ini.
Dampingi Nicholas Sean Promosikan Restoran, Sosok Veronica Tan Jadi Sorotan
Sebagian Lahan Coastal Road di PPU Belum Bisa Dibebaskan Tahun 2019 Gegara Ini
Sementara penuntut umun dari Kejari PPU Ky Prakarsa menyampaikan pikir-pikir.
"Loh kan sudah sesuai dengan tuntutan. Tapi tak masalah silahkan saja kalau penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
Usai sidang, Harimuddin Rasyid menyatakan menerima vonis tersebut.
"Saya terima saja dan ikhlas, " ucapnya sembari meninggalkan PN Penajam Paser Utara. ( )